PARIGI MOUTONG – Anak-anak mempunyai hak yang paling mendasar yakni hak sipil dan kebebasan yang terdiri diantaranya adalah hak untuk memperoleh akses komunikasi dan informasi yang layak bagi anak.
Hal ini kata Wakil Bupati Parigi Moutong, Badrun Nggai, bukan hanya sekadar mengatur bagaimana anak memperoleh akses informasi saja, akan tetapi juga bagaimana anak terlindungi dari berbagai informasi yang dapat mengganggu proses tumbuh kembangnya.
Ketentuan mendasar mengenai hak ini katanya terdapat dalam konvensi hak anak (KHA) yang telah disahkan pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor: 36 tahun 1990.
“Disebutkan bahwa anak harus memiliki hak atas kebebasan mengeluarkan pendapat yang mencakup kebebasan mencari, menerima dan memberikan informasi baik secara lisan, tertulis maupun cetak, dalam bentuk seni atau media lain apa pun pilihan anak,” kata Wabup saat membuka resmi kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Informasi Layak Anak dan Konvensi Hak Anak Parigi Moutong, di salah satu hotel di Parigi.
Kegiatan ini sendiri katanya, bertujuan untuk terciptanya peningkatan pengetahuan dan komitmen semua lembaga terkait, baik pemerintah maupun swasta dan masyarakat tentang KHA dan pemenuhan hak anak atas komunikasi dan informasi layak anak di Kabupaten Parigi Moutong.
Olehnya ia berharap, dari kegiatan ini dapat meningkatnya kualitas upaya pemenuhan hak anak atas komunikasi dan informasi yang layak bagi anak dan diperolehnya petugas institusi pemerintah, swasta dan masyarakat yang memahami KHA.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana, Hartuti SKM melaporkan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya terciptanya peningkatan pengetahuan dan komitmen semua elemen tentang KHA.