PARIGI MOUTONG- Bupati Parigi Moutong menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 dalam rapat Paripurna V DPRD, Kamis (9/5).
Asisten Administrasi Umum, Arman Maulana yang mewakili Bupati pada rapat tersebut menyampaikan, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 didasarkan pada Undang-Undang tentang pemerintahan daerah.
Menruut Arman, Kepala daerah berkewajiban mengajukan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya kata Arman, substansi utama Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yang disampaikan memuat gambaran target dan realisasi yang dicapai, baik pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Kemudian, dalam LPJ ini disampaikan target pendapatan daerah pada tahun anggaran 2018 setelah perubahan sebesar Rp1,513 Triliun dengan realisasi sebesar Rp1,490 Triliun atau 98,4 persen.
Rinciannya, target Pendapatan Asli Daerah mencapai Rp 171,417 Miliar sedangkan realisasinya, mencapai Rp 163,650 Miliar.
Pendapatan dari dana perimbangan ditargetkan Rp 1,087 Triliun, namun realisasinya Rp 1,072 Triliun.
Sementara, belanja daerah terealisasi sebesar Rp 1,489 Triliun atau 94,83 persen dari total target belanja sebesar Rp 1,571 Triliun.
Belanja tersebut, terdiri dari belanja tidak langsung dengan target Rp 916,397 Miliar dan target belanja langsung senilai Rp 654,397 Miliar.
Namun, realisasi belanja tidak langsung hanya mencapai Rp 875,597 Miliar dan realisasi belanja langsung Rp 614,351 Miliar. FAIZ