PARIGI MOUTONG –Sejumlah anggota DPRD menilai rapat pembahasan rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Parigi Moutong tahun 2018-2023 belum lama ini, terkesan hanya asal-asalan.
Anggota DPRD Parigi Moutong, Sugeng Salilama mengatakan, RPJMD merupakan rangkaian program lima tahunan daerah yang tentunya akan memuat sejumlah visi dan misi Bupati. Namun sebelum itu DPRD akan melakukan sinkronisasi terlebih dahulu melalui pembahasan. Jika dalam proses pembahasan terdapat usulan dan pertimbangan dari dewan, sudah pasti tidak akan dapat dijawab oleh anggota tim yang hadir karena menyangkut kebijakan.
“Ujung-ujungnya nanti pembahasan ini saya boleh katakan asal-asalan, karena dengan kehadiran anggota tim penyusun yang ada sudah benar-benar satu suara setelah dimintai penjelasan dan memang bertanggung jawab terhadap Bupati,” ungkapnya.
Sugeng a mengatakan, jika dipelajari isi dari pada rancangan awal RPJMD tersebut, dalam BAB satu saja sudah menjelaskan tentang visi dan misi serta arah kebijakan pembangunan daerah. Dirinya meyakini pihak anggota tim yang hadir tidak dapat menjelaskan dan bertanggung jawab, jika pihaknya mempertanyakan soal pertimbangan arah kebijakan pembangunan daerah.
Anggota DPRD dari Partai Demokrat, Suardi membenarkan hal itu, kecuali pembahasan dilanjutkan tanpa ada tanggapan dan saran dari anggota DPRD yang hadir, cukup hanya mendengarkan penjelasan subtansi yang terkandung dalam rancangan awal RPJMD.
Akan tetapi kata dia, hal itu tidak mungkin. Bisa saja, arah kebijakan pembangunan daerah yang sudah termuat dalam bundelan RPJMD tersebut terdapat tumpang tindih program, sehingga pihaknya membutuhkan penjelasan, kesimpulan dan jawaban terhadap hal tersebut termasuk mengambil kebijakan.
“Saya sepakat dengan pak Sugeng, pembahasan ini harus menunggu penangung jawab atau ketua tim penyusun RPJMD,” ujarnya.
Begitupun Arif Alkatiri yang menjelaskan tentang data BPS yang menjadi barometer pemerintah dalam penyusunan RPJMD. Yang terpenting menurut Arif pihaknya juga menginginkan data dinas.
Ia menjelaskan, sebenarnya bukan hanya isi dari RPJMD itu, tetapi bagaimana kebijakan pembangunan daerah dijalankan dilapangan.
“Umpamanya kalau kita berbicara industri kecl di daerah ini, kita kemarin sudah mengeluarkan perda, apakah perda itu sebagai salah satu hal yang sudah dimasukan kedalam RPJMD ini,” tutur Arif.
Sementara itu Sekretaris Tim Penyusun RPJMD yang juga Kepala Badan (Kaban) Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Yusrin mengatakan apa yang sudah tertuang dalam RPJMD tersebut sudah merupakan patron kebijakan pembangunan lima tahun mendatang.
Menjawab pertanyaan sejumlah anggota DPRD terkait pengambilan kebijakan dalam proses pembahasan, Yusrin menghindar dari hal itu. Ia mengatakan, kebijakan itu hanya berada pada pimpinan, jika diminta untuk menyampaikan secara subtansial isi dari RPJMD yang ada pihaknya bersedia.
“Ini tidak jauh dari apa yang sudah direncanakan oleh pemerintah daerah untuk lima tahun mendatang. Kalau untuk pengambilan kebijakan itu kewenangan pimpinan,” tandasnya.