Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Inspektorat Parigi Moutong Tutup Celah Pengawasan Desa Mulai 2026

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
13 Januari 2026
A A
Inspektorat Parigi Moutong Tutup Celah Pengawasan Desa Mulai 2026

Plt. Inspektur Inspektorat Daerah Parigi Moutong, Moh. Sakti A. Lasimpala. IST

PARIGI MOUTONG – Inspektorat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, menutup celah pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa mulai 2026. Pola pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan secara sampling diubah menjadi pemeriksaan menyeluruh per kecamatan, sehingga seluruh desa tanpa terkecuali menjadi objek pengawasan.

Kebijakan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Inspektur Inspektorat Daerah Parigi Moutong, Moh. Sakti A. Lasimpala, di Parigi, Senin, 12 Januari 2026. Perubahan pola ini merupakan hasil evaluasi terhadap metode pengawasan sebelumnya yang dinilai belum menjangkau seluruh desa secara merata.

Menurut Sakti, selama penerapan metode sampling, desa yang tidak masuk dalam objek pemeriksaan cenderung merasa tidak tersentuh pengawasan langsung.

Baca Juga

Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar: Adendum Ganda, Dugaan Intervensi, dan Ancaman Temuan Audit

Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

Inspektorat Parigi Moutong Nilai Pihak Ketiga Gagal Kelola Proyek Strategis

“Tahun kemarin kita ambil sampling per desa. Desa yang tidak tersampling merasa aman-aman saja. Itu yang kami evaluasi,” katanya.

Melalui pola baru tersebut, Inspektorat akan memeriksa dan mendampingi seluruh desa dalam satu kecamatan secara bersamaan. Pendekatan ini memungkinkan pemetaan kondisi penyelenggaraan pemerintahan desa secara utuh, termasuk potensi kerawanan dalam pengelolaan Dana Desa.

“Kalau satu kecamatan, semua desa kita lihat. Dari situ kita bisa membaca secara utuh bagaimana penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayah tersebut,” jelasnya.

Sakti menegaskan bahwa pengawasan yang diperketat tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, melainkan diarahkan pada pembenahan sistem serta peningkatan kepatuhan aparatur desa terhadap regulasi yang berlaku.

“Fungsi kami bukan hanya memeriksa, tetapi juga mendampingi. Pemeriksaan ini sekaligus menjadi ruang pembinaan,” ucap Sakti.

Selain pemeriksaan reguler, Inspektorat Daerah Parigi Moutong juga membuka ruang pengawasan lanjutan melalui pemeriksaan khusus dan investigatif apabila ditemukan indikasi penyimpangan atau adanya laporan masyarakat.

“Kami memastikan seluruh desa tetap mendapatkan pengawasan dan pendampingan sesuai kebutuhannya,” tambahnya.

Ia menegaskan, perubahan pola pemeriksaan ini dimaksudkan agar Inspektorat tidak hanya hadir ketika persoalan telah terjadi, tetapi mampu melakukan pencegahan sejak tahap awal.

“Saya tidak ingin Inspektorat hanya datang ketika masalah sudah terjadi. Dengan pola baru ini, pencegahan bisa dilakukan lebih dini,” tandasnya.*

Tags: Dana DesaInspektorat DaerahSakti Lasimpala
ShareTweet
Previous Post

DPRD Desak Pemda Parigi Moutong Perjelas Status dan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu

Next Post

Inspektorat Parigi Moutong Nilai Pihak Ketiga Gagal Kelola Proyek Strategis

Artikel Lainnya

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026
Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

24 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

24 Februari 2026
Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

24 Februari 2026

Comments 1

  1. Ping-balik: Inspektorat Parigi Moutong Nilai Pihak Ketiga Gagal Kelola Proyek Strategis - Songulara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026

Terpopuler

  • Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Ancam Cabut Izin Pangkalan Nakal Gas Elpiji 3 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong, akan Buka Posko Bencana di Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Gabungan Ungkap Minyakita Dijual Rp20.000 per Liter di Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup : Pelanggar Protokol Kesehatan akan Kami Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In