PARIGI MOUTONG – Proyek Pembangunan gedung baru layanan Perpustakaan Daerah Parigi Moutong kembali menuai polemik. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusarda) Kabupaten Parigi Moutong, Sakti Lasimpala, mengungkap adanya intervensi kuat dari Wakil Bupati H. Abdul Sahid dalam setiap termin pencairan, meski progres pekerjaan jauh dari target.
Proyek berbandrol Rp8,7 miliar itu dikerjakan CV Arawan. Namun, menurut Sakti, pelaksana sesungguhnya adalah pihak lain yang “meminjam” perusahaan tersebut. Kedekatan pihak itu dengan Wabup diduga menjadi pemicu tekanan berulang agar pencairan dana dipercepat.
“Pencairan Sejak termin pertama kami sudah diintervensi,” kata Sakti kepada wartawan di Parigi, Jumat (28/11).
Sakti menceritakan awal mula tekanan itu. Ia diundang Wabup ke rumah jabatan tanpa pemberitahuan tujuan. Setiba di sana, Wabup meminta termin pertama dengan bobot 30 persen agar segera dicairkan.
“Pak Wabup bilang, ‘Pak Sakti tolong cairkan yang 30 persen.’ Saat saya tanya siapa yang punya, dia jawab: Stenly,” ujar Sakti.
Ia menolak mempercepat pencairan tanpa pemeriksaan dokumen. Meski demikian, Wabup kembali menekannya dengan alasan pihak pelaksana tidak memiliki dana untuk melanjutkan pekerjaan.
“Tekanannya cukup luar biasa,” kata Sakti.
Ia mengungkapkan, tekanan berlanjut pada termin kedua. Bobot pekerjaan baru mencapai 45 persen, namun permohonan pencairan sudah diajukan sebagai 50 persen. Sakti menyebut Wabup berkali-kali menghubunginya, bahkan hingga puluhan panggilan.
“Beliau tanya, kenapa belum dicairkan? Saya bilang, bagaimana mau dicairkan kalau bobotnya belum sampai?” katanya.
Sakti mengingatkan Wabup bahwa proyek itu masuk daftar 10 proyek strategis nasional yang diawasi langsung KPK. “Jadi semua harus sesuai ketentuan. Salah sedikit risikonya ke saya,” ujarnya.
Pada termin ketiga kata Sakti, tekanan kembali muncul. Pekerjaan baru mencapai 72 persen, tetapi permohonan dibayarkan berdasarkan bobot 75 persen.
Sakti mengatakan, pernah dipanggil Wabup saat upacara 10 November 2025. “Beliau tanya, itu dokumen Stenly? Saya jawab belum diproses karena belum memenuhi ketentuan. Beliau mendesak, Proses saja,” ujarnya.
Tak hanya dirinya, bendahara Dispusarda dan Kabag Pembangunan turut dipanggil Wabup. Sakti menilai tekanan tidak hanya berasal dari Wabup, tetapi juga pihak-pihak lain dari tingkat provinsi yang diduga ikut berkepentingan.
Akhirnya, untuk menghindari polemik berkepanjangan, pihaknya menetapkan bobot 75 persen meski progres riil baru 72 persen. “Kami tidak berniat mempersulit. Tapi kalau tidak sesuai ketentuan, kami juga punya konsekuensi hukum,” katanya.
Sementara, Bendahara Dispusarda, Muhammad Afandi, membenarkan dipanggil Wabup terkait pencairan termin ketiga. Ia menegaskan tidak berani menerbitkan SPM tanpa persetujuan kepala dinas.
“Pak Wabup bilang: kenapa ditahan-tahan? Jangan begitu Pak Bend, nanti kita dilapor wartawan, mau dikorankan nanti kita,” katanya menirukan ucapan Wabup.
Wakil Bupati, H. Abdul Sahid, yang dihubungi melalui WhatsApp, tidak memberikan tanggapan atas dugaan intervensi tersebut. *








Comments 2