PARIGI MOUTONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong menetapkan Kepala Desa Sausu Auma, Kecamatan Sausu, AS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2022. Setelah menjalani pemeriksaan, AS resmi ditahan dan digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Jumat, (24 /10).
“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap AS setelah dilakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana desa,” kata Kasi Intel Kejari Parigi Moutong, Irwanto, SH, kepada wartawan.
Penyidikan kasus ini, ujar Irwanto, telah berjalan sejak tahun 2024. Prosesnya sempat tersendat karena bendahara desa yang ikut bertanggung jawab atas keuangan sulit ditemui. Dari hasil penyelidikan, jaksa menemukan adanya dugaan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi dengan total anggaran sekitar Rp220 juta.
Menurut Irwanto, sebagian besar kegiatan yang dibiayai dari dana desa itu tidak pernah terealisasi. Pengadaan alat kesehatan, bibit durian, hingga bibit hortikultura hanya tercatat di atas kertas. Pekerjaan pengerasan jalan di Dusun II dan Dusun III pun jauh dari target.
“Di Dusun II hanya sekitar 200 meter yang dikerjakan, sementara di Dusun III tidak dilaksanakan sama sekali,” ujarnya.
Seluruh pekerjaan itu, lanjut Irwanto, dikerjakan langsung oleh AS tanpa melibatkan warga desa maupun Tim Pelaksana Desa (TPD). Dari penyewaan alat berat hingga pembayaran operator, semua dilakukan sendiri oleh sang kades.
“Bendahara desa hanya diperintahkan untuk mengelola gaji aparat, tunjangan, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selebihnya dikelola langsung oleh AS untuk kepentingan pribadinya,” kata dia.
Kejaksaan telah memeriksa sedikitnya 30 saksi untuk menguatkan alat bukti. Usai menjalani pemeriksaan lanjutan, AS langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Irwanto menambahkan, kasus serupa juga tengah ditangani di beberapa desa lain. “Untuk Desa Buranga dan Pangi sudah dalam proses, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sudah kami terima. Sementara untuk Desa Donggulu dan Ampibabo Utara masih menunggu LHP dari Inspektorat,” tutur Irwanto.*








