PARIGI MOUTONG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong terus memperkuat tata kelola pajak daerah melalui peningkatan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Upaya ini ditandai dengan digelarnya rapat bersama Inspektur dan Tim Auditor Inspektorat Daerah, Rabu (22/10), yang membahas rencana pemeriksaan atas proses pemungutan PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) oleh pemerintah desa pada tahun 2025.
Kepala Bapenda Kabupaten Parigi Moutong, Mohammad Yasir, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan langkah untuk memastikan seluruh proses pemungutan pajak di tingkat desa berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas publik.
“Pemeriksaan yang akan dilakukan Inspektorat bukan dalam konteks mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan mekanisme pemungutan PBB oleh pemerintah desa terlaksana dengan benar, transparan, dan tertib administrasi,” ujar Yasir.
Menurutnya, pemerintah desa memiliki peran strategis dalam mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor PBB-P2. Karena itu, Bapenda bersama Inspektorat berupaya melakukan langkah antisipatif agar tidak terjadi kesalahan prosedural maupun pelaporan di lapangan.
“Kita ingin setiap desa memahami tanggung jawabnya dalam pemungutan PBB, mulai dari pendataan wajib pajak, penagihan, hingga penyetoran ke kas daerah. Semua harus sesuai mekanisme agar data keuangan daerah tetap valid dan akuntabel,” tegas Yasir.
Dalam rapat tersebut, juga dibahas sejumlah aspek penting yang akan menjadi fokus pemeriksaan tahun 2025, di antaranya validitas data wajib pajak, ketepatan waktu penyetoran, pencatatan transaksi, serta sistem pelaporan hasil pemungutan PBB oleh pemerintah desa. Bapenda berharap, melalui koordinasi ini, ke depan tidak lagi ditemukan kendala dalam sinkronisasi data antara desa dan pemerintah kabupaten.
“Inspektorat akan melakukan pemeriksaan berbasis data dan bukti lapangan, sementara Bapenda akan mendampingi dalam hal pembinaan dan pembenahan sistem. Tujuannya bukan sekadar menegakkan aturan, tapi memastikan aparatur desa memiliki pemahaman yang sama dalam mengelola pajak daerah,” jelas Yasir lebih lanjut.
Ia menambahkan, pelaksanaan PBB-P2 selama ini masih menghadapi tantangan, terutama dalam hal kesadaran administrasi dan keterbatasan pemahaman teknis di tingkat desa. Karena itu, Bapenda berkomitmen memberikan pendampingan berkelanjutan agar proses pemungutan pajak di tingkat lokal menjadi lebih efektif dan berintegritas.
“Pendapatan daerah kita sangat bergantung pada kedisiplinan dan kejujuran di level pelaksana. Maka, pengawasan dan pembinaan harus berjalan seimbang agar semua pihak bekerja dengan arah yang sama untuk kemajuan daerah,” kata Yasir menegaskan.
Melalui sinergi antara Bapenda dan Inspektorat Daerah ini, diharapkan tata kelola pajak daerah di Kabupaten Parigi Moutong semakin kuat dan berorientasi pada transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kemandirian fiskal desa.
Rapat koordinasi tersebut juga menjadi bagian dari persiapan program evaluasi kinerja pemungutan pajak tahun 2025 yang akan diterapkan di seluruh desa se-Kabupaten Parigi Moutong, sebagai upaya memperkuat keuangan daerah dan mendukung pembangunan berkelanjutan dari desa.*







