PARIGI MOUTONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong akan menerapkan penggunaan ijazah Elektronik pada tahun ajaran baru 2025/2026.
Hal ini, menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 tahun 2024, tentang ijazah digital.
“Untuk mempersiapkan penerapan ijazah elektronik, kami telah melakukan berbagai persiapan,” ujar Kasi Kurikulum Sekolah Dasar (SD) Disdikbud Parigi Moutong, Maysita di Parigi, Rabu, 19 Maret 2025.
Saat ini, kata dia, Disdikbud Parigi Moutong telah melakukan varidasi dan varifikasi data siswa yang duduk di bangku kelas 6.
Sebab, menurutnya, salah satu syarat untuk mendapatkan ijazah harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Bahkan, kalau tidak terdaftar nomor ijazah nasional tidak diberikan,” kata dia.
Ia menyebut, 423 satuan pendidikan yang telah dilakukan validasi dan verifikasi.
Hanya saja, terdapat siswa bermasalah dengan Nomor Induk Keluarga (NIK) dan dalam proses perbaikan oleh pihak sekolah.
Selain itu, ia mengaku, pembagian ijazah elektornik kepada peserta didik dilakukan berdasarkan jumlah siswa yang terdaftar dalam Dapodik.
“Ijazah yang diterima bersama dengan nomor seri Nasional, bukan nomor register,” jelasnya.
Apabila ditemukan siswa tidak terdaftar dalam Dapodik, maka secara otomatis tidak akan menerima ijazah dan nomor seri nasional.
Maysita menambahkan, ijazah elektronik akan termuat dalam aplikasi dan sudah dilengkapi blangko.
Hingga saat ini, Disdikbud Parigi Moutong masih menunggu aplikasi ijazah elektronik dari kementerian, karena akan ada lagi pertemuan bersama untuk membahas teknis penyaluran ijazah.
“Kami menunggu juknis penerbitan ijazah, apakah dinas diberikan kewenangan atau diserahkan kepada satuan pendidikan,” pungkasnya. *
Comments 2