PARIGI MOUTONG – Komisi I DPRD Parigi Moutong menggelar Rapat Dengan Pendapat (RDP) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait santunan korban kecelakaan yang tidak terbayarkan, Jum’at, (24/1).
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Parigi Moutong Mohammad Irfain ini, menghadirkan Polres Parigi Moutong dan PT Jasa Raharja.
RDP ini, membahasa kecelakaan lalu lintas pada 18 Agustus 2024, yang mengakibatkan korban bernama Marwan warga Ongka Malino meninggal dunia.
Berdasarkan penjelasan Nazar Pakaya, perwakilan keluaga korban, permintaan RDP ini karena putusnya komunikasi bersama kepolisian dan PT Jasa Raharja, dalam menindak lanjuti klaim santunan yang telah dilaporkan.
“Mendekati lima bulan pasca kejadian, santunan itu tidak dibayarkan. Padahal, kita sudah mengikuti prosedur,” ujarnya.
Menanggapi itu, Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja, Erwin mengatakan, pihaknya baru menerima laporan kasusnya dari kepolisian pada November 2024.
Sesuai prosedur, setiap kasus kecelakaan lalu lintas yang pelaporannya sudah lebih dari tiga hari akan dilakukan penelitian lebih lanjut.
Dalam laporan kepolisian, kata dia, keluarga korban dan pelaku telah bersepakat damai serta berjanji tidak mengklaim Jasa Raharja hingga membuat laporan polisi.
Melalui keputusan RDP, Jasa Raharja bersama kepolisian akan melakukan survei untuk memastikan kebenaran kasus kecelakaan lalu lintas pada 18 Agustus 2024.
Dengan berjalannya proses itu, Jasa Raharja dan kepolisian akan melengkapi seluruh kebutuhan dokumen terkait alih waris yang menerima santunan.
Hal itu, sesuai permintaan Komisi I DPRD Parigi Moutong yang meminta Jasa Raharja untuk menginformasikan seluruh kebutuhan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi keluarga korban.
Untuk memastikan terbayarnya santunan, Komisi I DPRD Parigi Moutong juga akan memediasi seluruh pihak, khususnya terkait informasi lanjutan segala tahapan tersebut.
“Kita akan jalin komunikasi ke semua pihak, agar prosesnya terus berjalan,” pungkas Anggota Komisi I DPRD Parigi Moutong, Chandra Setiawan.
Comments 1