Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

Majelis Hakim Periksa Saksi Mahkota dalam Perkara Asusila 11 Terdakwa

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
19 Oktober 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Majelis Hakim memeriksa saksi mahkota dalam perkara asusila remaja 15 tahun, yang melibatkan 11 terdakwa, di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Pemeriksaan saksi tersebut, dilakukan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, Kamis, 19 Oktober 2023.

“Dalam perkara ini, terdapat saksi mahkota atau saksi yang juga menjadi terdakwa,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, SH, di Parigi, Kamis.

Baca Juga

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Menurutnya, saksi mahkota dalam perkara ini, ialah ARH alias Pak Kades, karena telah melaporkan tindak pidana asusila tersebut, ke pihak Kepolisian.

Dalam persidangan, Pak Guru dimintai keterangan berkaitan dengan enam terdakwa yang dilaporkannya, di antaranya DU, HR alias Pak Kades, AR, AS, AW, dan AK.

“Yang bersangkutan (Pak Kades) membuat laporan diawal. Makanya dia dimintai keterangan,” ujarnya.

Kemudian, Jaksa Penuntur Umum (JPU) juga kembali menghadirkan ayah kandung korban, dalam persidangan kali ini.

Ayah korban, kata dia, dihadapan Majelis Hakim memberikan keterangan atas terdakwa HR alias Pak Kades.

“Karena, ayah korban mengetahui kronologis kejadian dari anaknya, dan dimintai keterangan soal hubungan Pak Kades dengan korban,”ungkapnya.

Pada persidangan berikutnya, lanjut Yakobus Manu, JPU akan menghadirikan saksi verbalisan atau saksi penyidik Polres Parimo.

Hingga kini, Majelis Hakim belum meminta untuk menghadirkan pihak-pihak yang disebutkan dalam persidangan, di luar dari saksi JPU.

Sebab, Majelis Hakim ingin memberikan kesempatan kepada JPU maupun penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksinya masing-masing.

Namun, bila Majelis Hakim menilai keterangan saksi-saksi maupun ahli yang hadir di persidangan masih kurang. Tidak menuntup kemungkinan, akan dilakukan pemeriksaan kembali, atau minta dihadirkan pihak yang lainnya.

Pantauan media ini, sidang lanjutan perkara asusila remaja 15 tahun yang melibatkan 11 terdakwa kali ini, dimulai sejak pukul 12.00 WITA, dan berakhir sekitar pukul 21.00 WITA. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

Kotaraya Selatan Jalani Penilaian Calon Desa Antikorupsi

Next Post

Ganggu Pengguna Jalan, Satpol PP Diminta Lakukan Penertiban APK

Artikel Lainnya

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026
Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

24 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

24 Februari 2026
Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

24 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026

Terpopuler

  • Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Ancam Cabut Izin Pangkalan Nakal Gas Elpiji 3 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong, akan Buka Posko Bencana di Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Gabungan Ungkap Minyakita Dijual Rp20.000 per Liter di Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup : Pelanggar Protokol Kesehatan akan Kami Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In