Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Featured

Majelis Hakim Periksa Saksi Mahkota dalam Perkara Asusila 11 Terdakwa

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
19 Oktober 2023
A A

PARIGI MOUTONG – Majelis Hakim memeriksa saksi mahkota dalam perkara asusila remaja 15 tahun, yang melibatkan 11 terdakwa, di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

Pemeriksaan saksi tersebut, dilakukan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Parigi, Kamis, 19 Oktober 2023.

“Dalam perkara ini, terdapat saksi mahkota atau saksi yang juga menjadi terdakwa,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Yakobus Manu, SH, di Parigi, Kamis.

Baca Juga

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Menurutnya, saksi mahkota dalam perkara ini, ialah ARH alias Pak Kades, karena telah melaporkan tindak pidana asusila tersebut, ke pihak Kepolisian.

Dalam persidangan, Pak Guru dimintai keterangan berkaitan dengan enam terdakwa yang dilaporkannya, di antaranya DU, HR alias Pak Kades, AR, AS, AW, dan AK.

“Yang bersangkutan (Pak Kades) membuat laporan diawal. Makanya dia dimintai keterangan,” ujarnya.

Kemudian, Jaksa Penuntur Umum (JPU) juga kembali menghadirkan ayah kandung korban, dalam persidangan kali ini.

Ayah korban, kata dia, dihadapan Majelis Hakim memberikan keterangan atas terdakwa HR alias Pak Kades.

“Karena, ayah korban mengetahui kronologis kejadian dari anaknya, dan dimintai keterangan soal hubungan Pak Kades dengan korban,”ungkapnya.

Pada persidangan berikutnya, lanjut Yakobus Manu, JPU akan menghadirikan saksi verbalisan atau saksi penyidik Polres Parimo.

Hingga kini, Majelis Hakim belum meminta untuk menghadirkan pihak-pihak yang disebutkan dalam persidangan, di luar dari saksi JPU.

Sebab, Majelis Hakim ingin memberikan kesempatan kepada JPU maupun penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksinya masing-masing.

Namun, bila Majelis Hakim menilai keterangan saksi-saksi maupun ahli yang hadir di persidangan masih kurang. Tidak menuntup kemungkinan, akan dilakukan pemeriksaan kembali, atau minta dihadirkan pihak yang lainnya.

Pantauan media ini, sidang lanjutan perkara asusila remaja 15 tahun yang melibatkan 11 terdakwa kali ini, dimulai sejak pukul 12.00 WITA, dan berakhir sekitar pukul 21.00 WITA. *TheOpini

 

ShareTweet
Previous Post

Kotaraya Selatan Jalani Penilaian Calon Desa Antikorupsi

Next Post

Ganggu Pengguna Jalan, Satpol PP Diminta Lakukan Penertiban APK

Artikel Lainnya

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025
Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In