Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Perkara SS, DPRD Belum Terima Putusan Kasasi

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
11 Oktober 2022
A A

PARIGI MOUTONG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Parigi Moutong mengaku belum menerima kutipan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, atas perkara yang menyeret nama Sugeng Salilama (SS) kader PDI Perjuangan.

“Kami (BK) belum menerima kutipan putusan Kasasi atas perkara Sugeng Salilama. Tapi mungkin Pak Ketua DPRD sudah menerima kasasi itu, cuman belum turun ke BK,” ungkap Ketua BK DPRD Parigi Moutong, H. Suardi, di Parigi, Selasa, (11/10).

Menurutnya, pihaknya akan segera menindaklanjuti jika dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung menetapkan Sugeng Salilama bersalah atas kasus yang menyeret namanya.

Baca Juga

Leli Pariani Desak Penanganan Pencemaran Gilingan Beras di Tolai Barat

Basuki Kritik Pengelolaan Pasar Tematik Kayu Bura Tak Sesuai Konsep Awal

DPRD Parigi Moutong Desak Percepatan Regulasi IPERA Tambang Rakyat

Tindak lanjut tersebut kata dia, dengan melayangkan surat ke sekretariat PDI Perjuangan sebagai partai pengusung Sugeng Salilama di pemilihan legislatif.

“Proses ini tidak akan lama, apabila kutipan putusan Kasasi itu sudah kami terima,” ujarnya.

Kabarnya, putusan kasasi Mahkamah Agung telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong.

Dalam putusan itu, masing-masing kepada Mantan Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sugeng Salilama (Ketua Koperasi LEPP- M3 Tasi Buke Katuvu), Martoha T Tahir (Bendahara), bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kepada Koperasi Tasi Buke Katuvu, Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong, 2012-2017 merugikan Negara senilai Rp2,1 miliar.

Sementara Hamka Lagala mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) ditetapkan tidak bersalah alias bebas dari hukuman.

Padahal sebelumnya, Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu menjatuhkan putusan lepas (onslag), masing-masing kepada Sugeng Salilama, Martoha T Tahir dan Hamka Lagala. Namun, Kejari Parigi Moutong mengajukan banding ke Mahkamah Agung. *theopini.id

Tags: DPRDDPRD Parigi MoutongParigi Moutong
ShareTweet
Previous Post

Pemkab Gelar Rakor Lintas Sektor Cegah Covid-19

Next Post

RSUD Buluye Napoae Moutong Kekurangan Stok Obat

Artikel Lainnya

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

10 Maret 2026
Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

10 Maret 2026
Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

10 Maret 2026
Satgas MBG Parigi Moutong Tingkatkan Pengawasan Dapur Program MBG

Satgas MBG Parigi Moutong Tingkatkan Pengawasan Dapur Program MBG

9 Maret 2026
Tak Lagi Tiga Bulan Sekali, Gaji Kades di Parigi Moutong Segera Dibayar Tiap Bulan

Tak Lagi Tiga Bulan Sekali, Gaji Kades di Parigi Moutong Segera Dibayar Tiap Bulan

9 Maret 2026
Program Cerdas Bersama Awali Sekolah Gratis di Parigi Moutong

Program Cerdas Bersama Awali Sekolah Gratis di Parigi Moutong

8 Maret 2026

Comments 0

  1. Ping-balik: RSUD Buluye Napoae Moutong Kekurangan Stok Obat - Songulara.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

Prioritaskan Putra Daerah, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Bantuan Pendidikan Dokter Spesialis

10 Maret 2026
Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

Kajian Unpad Jadi Acuan Revisi RTRW Parigi Moutong

10 Maret 2026
Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

Bappelitbangda Jabarkan Visi Gerbang Desa ke Enam Program Prioritas

10 Maret 2026

Terpopuler

  • Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

    Program Seragam Sekolah Gratis Dievaluasi, Disdikbud Terapkan Pendataan By Name

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kwarcab Pramuka Parigi Moutong Bantu Bersihkan Puing dan Bangun Tenda Sekolah Darurat di Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Parigi Moutong : Rekrutmen P3K Harus Ada Regulasi Tersendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perekrutan Belneg Ditarget 150 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp37 M DAK untuk Sanitasi dan Air Minum Batal Dicairkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In