Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Perkara SS, DPRD Belum Terima Putusan Kasasi

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
11 Oktober 2022
A A

PARIGI MOUTONG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Parigi Moutong mengaku belum menerima kutipan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI, atas perkara yang menyeret nama Sugeng Salilama (SS) kader PDI Perjuangan.

“Kami (BK) belum menerima kutipan putusan Kasasi atas perkara Sugeng Salilama. Tapi mungkin Pak Ketua DPRD sudah menerima kasasi itu, cuman belum turun ke BK,” ungkap Ketua BK DPRD Parigi Moutong, H. Suardi, di Parigi, Selasa, (11/10).

Menurutnya, pihaknya akan segera menindaklanjuti jika dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung menetapkan Sugeng Salilama bersalah atas kasus yang menyeret namanya.

Tindak lanjut tersebut kata dia, dengan melayangkan surat ke sekretariat PDI Perjuangan sebagai partai pengusung Sugeng Salilama di pemilihan legislatif.

Baca Juga

Bupati Erwin: Pastikan Semua Anak Semangat ke Sekolah

Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

Zulfinasran: Pemda Parigi Moutong Fokus Perkuat Ekonomi Desa Lewat Ekosistem Distribusi Pangan

“Proses ini tidak akan lama, apabila kutipan putusan Kasasi itu sudah kami terima,” ujarnya.

Kabarnya, putusan kasasi Mahkamah Agung telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong.

Dalam putusan itu, masing-masing kepada Mantan Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong, Sugeng Salilama (Ketua Koperasi LEPP- M3 Tasi Buke Katuvu), Martoha T Tahir (Bendahara), bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kepada Koperasi Tasi Buke Katuvu, Desa Petapa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong, 2012-2017 merugikan Negara senilai Rp2,1 miliar.

Sementara Hamka Lagala mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) ditetapkan tidak bersalah alias bebas dari hukuman.

Padahal sebelumnya, Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu menjatuhkan putusan lepas (onslag), masing-masing kepada Sugeng Salilama, Martoha T Tahir dan Hamka Lagala. Namun, Kejari Parigi Moutong mengajukan banding ke Mahkamah Agung. *theopini.id

Tags: DPRDDPRD Parigi MoutongParigi Moutong
ShareTweet
Previous Post

Pemkab Gelar Rakor Lintas Sektor Cegah Covid-19

Next Post

RSUD Buluye Napoae Moutong Kekurangan Stok Obat

ArtikelLainnya

Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

Bupati Erwin: Pastikan Semua Anak Semangat ke Sekolah

24 Juli 2025
Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

Sejuta Mimpi dari Seragam Sekolah Gratis, Gebrakan 100 Hari Kerja Bupati Erwin Burase

24 Juli 2025
Zulfinasran: Pemda Parigi Moutong Fokus Perkuat Ekonomi Desa Lewat Ekosistem Distribusi Pangan

Zulfinasran: Pemda Parigi Moutong Fokus Perkuat Ekonomi Desa Lewat Ekosistem Distribusi Pangan

24 Juli 2025
Pemkab Parigi Moutong Susun Dokumen Revisi RTRW 2025, Fokus Sinkronisasi dan Pembangunan Berkelanjutan

Pemkab Parigi Moutong Susun Dokumen Revisi RTRW 2025, Fokus Sinkronisasi dan Pembangunan Berkelanjutan

23 Juli 2025
Erwin Burase Lepas Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan ke Masyarakat

Erwin Burase Lepas Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan ke Masyarakat

22 Juli 2025
Bupati Erwin Burase Salurkan Santunan Duka Rp105 Juta untuk Korban Longsor di Tirtanagaya

Bupati Erwin Burase Salurkan Santunan Duka Rp105 Juta untuk Korban Longsor di Tirtanagaya

22 Juli 2025

Comments 0

  1. Ping-balik: RSUD Buluye Napoae Moutong Kekurangan Stok Obat - Songulara.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Dinas Koperasi dan UMKM Verifikasi 25 Ribu Data Pelaku Usaha

3 Februari 2022

Kapolda Sulteng Terima Penghargaan dari Menteri PPPA

23 Juli 2023

Kenalkan Objek Wisata Sulteng Via Rally

24 Oktober 2016

Popular Stories

  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase Di Rapat Kerja Perdana

    Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riski : Relawan BERANI Hanya Dukung Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In