Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

DPMD Dorong Pemdes Percepat Pengajuan ADD

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
4 Oktober 2022
A A

PARIGI MOUTONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Parigi Moutong, mendorong Pemerintah Desa (Pemdes) untuk mempercepat pengajuan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).

“Pencairan ADD telah masuk di tahap ketiga, dengan persentase realisasi sebesar 20 persen dari total alokasi di tahun ini,” ungkap Kepala Bidang Pemdes, Agus Salim, di Parigi, Selasa, (4/10).

Ia Mengungkapkan, baru 30 desa yang tercatat mengajukan pencairan ADD dari total 287 desa yang ada di Kabupaten Parigi Moutong. Selain itu, ada juga desa yang belum mengajukan pencairan ADD di tahap sebelumnya. Sehingga pembiayaan pembayaran gaji aparat desa terkendala.

Baca Juga

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Wabup Parigi Moutong Pantau Harga Sembako, Pasokan Minyak Goreng Jadi Sorotan

Dinas PMD terus mendorong Pemdes untuk mengajukan permohonan pencairan, agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan maksimal.

“Tahapan pencaiaran ADD di tahap pertama itu sebanyak 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ke tiga 20 persen dari alokasi anggaran,” terang agus.

Selain alasan Laporan Pertanggungjawaban, dia menjelaskan, realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menjadi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu penyebab keterlambatan pengajuan pencairan ADD.

Pasalnya, rekomendasi persetujuan pembayaran ADD dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menjadi syarat wajib dalam proses pencaiaran.

“Pemdes harus menyelesaikan dulu pembayaran PBB di desa. Setelah itu Bapenda akan memberikan surat rekomendasinya,” jelasnya.

Dia menerangkan, ADD merupakan dana perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang diterima oleh daerah untuk desa paling sedikit 10 persen.

Pembagian ADD untuk desa dilakukan secara proporsional dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), setelah dikurangi dana alokasi khusus.

“Pemanfaatan anggaran itu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangan,” pungkasnya. *OPI

Tags: Anggaran Dana DesaDinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD)Kepala DesaParigi MoutongPemdes
ShareTweet
Previous Post

Pengurus MD FORHATI Parigi Moutong Dilantik

Next Post

DPRD Sahkan Raperda APBD Perubahan Tahun 2022 Kabupaten Parigi Moutong

Artikel Lainnya

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
DLH Parigi Moutong Dorong Inovasi Pengolahan Limbah Durian untuk Tambah PAD

DLH Parigi Moutong Dorong Inovasi Pengolahan Limbah Durian untuk Tambah PAD

27 Februari 2026
Dokumen Kawasan Kumuh Sudah Rampung, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Perbup pada 2026

Dokumen Kawasan Kumuh Sudah Rampung, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Perbup pada 2026

27 Februari 2026
Parigi Moutong Ekspor Perdana 27 Ton Durian Beku ke Tiongkok

Parigi Moutong Ekspor Perdana 27 Ton Durian Beku ke Tiongkok

26 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Paparkan Visi Gerbang Desa di Rakerda dan Safari Ramadhan 2026

Bupati Erwin Burase Paparkan Visi Gerbang Desa di Rakerda dan Safari Ramadhan 2026

26 Februari 2026
Evaluasi PAD 2025, Pemkab Parigi Moutong Dorong Optimalisasi Sektor Pajak dan Retribusi

Evaluasi PAD 2025, Pemkab Parigi Moutong Dorong Optimalisasi Sektor Pajak dan Retribusi

25 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
DLH Parigi Moutong Dorong Inovasi Pengolahan Limbah Durian untuk Tambah PAD

DLH Parigi Moutong Dorong Inovasi Pengolahan Limbah Durian untuk Tambah PAD

27 Februari 2026
Dokumen Kawasan Kumuh Sudah Rampung, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Perbup pada 2026

Dokumen Kawasan Kumuh Sudah Rampung, Pemkab Parigi Moutong Siapkan Perbup pada 2026

27 Februari 2026

Terpopuler

  • Dua DI Kembali Difungsikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Parigi Moutong Hadiri Monev BPJS Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati: Manfaatkan Gereja Sepenuh Hati Untuk Beribadah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jembatan Penyeberangan di Desa Baliara Diminta Segera Dibangun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DKUMKM Evaluasi Ratusan Koperasi di Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In