Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah Kota Palu

AJI Palu Kecam Pengusiran Wartawan di Perayaan Hari Bhakti Adhyaksa

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
24 Juli 2022
A A

PALU – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Sulawesi Tengah, mengecam pengusiran sejumlah wartawan yang menjalankan tugas-tugas jurnalistik saat melakukan liputan Perayaan ke-62, Hari Bhakti Adhyaksa di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Jumat (22/7).

“Pengusiran yang dialami oleh lima wartawan tersebut, adalah kejadian yang selalu berulang yang dilakukan para pejabat publik di daerah ini. Ini menunjukan ketidaktahuan dan ketidakmampuan para pejabat memahami tugas-tugas wartawan sebagaimana diatur dalam UU Pers 40/1999,” tegas Ketua AJI Palu, Yardin Hasan, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 24 Juli 2022.

Menurut dia, Jurnalis menjalan tugasnya mendapat perlindungan hukum yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Wartawan Indonesia.

Pada Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Baca Juga

Aspidum Kejati Sulteng Usir Wartawan di Perayaan Hari Bhakti Adhyaksa

23 Jurnalis Lulus Jadi Anggota AJI Palu

AJI Palu Gelar Seleksi Penerimaan Anggota Angkatan VIII

“Sedangkan pasal 18 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 mengatur ketentuan pidana dengan memberikan sanksi terhadap barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum menghambat fungsi, tugas dan peran wartawan sesuai dengan hak dan kewajiban yang diatur oleh ketentuan perundangan,” tandasnya.

Dengan adanya undang-undang tersebut merupakan suatu bentuk perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Kejaksaan Tinggi Sulteng, adalah institusi publik yang tidak boleh menutup diri terhadap akses wartawan untuk melakukan kontrol publik terhadap kinerja aparat hukum di daerah ini.

Hal ini kata Yardin, sejalan dengan pasal 8 dan pasal 18 UU Pers Nomor 40/1999 tersebut diatas. Atas dasar itu, maka sikap menghalangi-halangi, mengusir atau menutup akses terhadap wartawan yang hendak melakukan tugas-tugas jurnalistik, adalah bentuk arogansi kekuasaan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik.

Dengan fakta-fakta tersebut, AJI Palu menyatakan sikap:

  1. Mengecam keras pengusiran wartawan yang dilakukan pejabat Kejati Sulteng
  2. Para pejabat menjalankan tugasnya harus menghargai mitra/kolega dan tidak ada merasa superior dari profesi lainnya
  3. Permohonan maaf pejabat yang bersangkutan harus diikuti dengan pembinaan kepada pejabat agar tidak semena mena pada kelompok lainnya.
  4. Sering berulangnya kasus kekerasan verbal terhadap profesi jurnalis, maka AJI Palu mendesak para pihak lebih mendalami tugas-tugas jurnalis dalam UU Pers Nomor 40/1999. Dengan demikian
  5. kehadiran wartawan melakukan tugas liputan tidak selalu dianggap sebagai pengganggu yang harus diusir.

“Pernyataan sikap ini, sebagai protes dan keberatan kami atas perlakuan semena-mena terhadap profesi jurnalis yang menjalankan tugas-tugas publiknya,” pungkasnya. *theopini.id

Tags: AJI PaluAliansi Jurnalis Independen (AJI)JurnalisWartawan
ShareTweet
Previous Post

Aspidum Kejati Sulteng Usir Wartawan di Perayaan Hari Bhakti Adhyaksa

Next Post

Minimalisir Temuan BPK, Dinas PUPRP Kawal Progress Pekerjaan Jalan

ArtikelLainnya

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

18 September 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

17 September 2025
Bekas Tambang Di Parigi Moutong Picu KLB Malaria, Wagub Sulteng Instruksikan Penanganan Cepat

Bekas Tambang Di Parigi Moutong Picu KLB Malaria, Wagub Sulteng Instruksikan Penanganan Cepat

12 September 2025
Tim Tenis Parigi Raih Empat Medali di AATC Berani Cup 2025

Tim Tenis Parigi Raih Empat Medali di AATC Berani Cup 2025

7 September 2025
AMSI Sulteng Sesalkan Sikap Komika Ichal Kate, Tak Mau Konfirmasi Tapi Lecehkan Media

AMSI Sulteng Sesalkan Sikap Komika Ichal Kate, Tak Mau Konfirmasi Tapi Lecehkan Media

21 Agustus 2025

Debat Pilkada, Pasangan Erwin-Sahid Dinilai Tampil Elegan

23 Oktober 2024

Comments 0

  1. Ping-balik: Minimalisir Temuan BPK, Dinas PUPRP Kawal Progress Pekerjaan Jalan - Songulara.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Polri Terbitkan Aturan Baru Tentang Penindakan Pelanggaran Lantas

19 Mei 2023

KPU Parigi Moutong Siap Laksanakan PSU

23 Februari 2024

Bupati Dukung Penuh Ivent Motocross dan Grasstrack Ojek Padi Sawah

12 November 2017

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In