Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Hasil RDP DPRD, Hanya 2 Usaha Tambak Udang yang Kantongi Izin

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
13 Mei 2022
A A

PARIGI MOUTONG – Komisi II DPRD Parigi Moutong, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), membahas tentang izin operasi usaha tambak udang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kamis, 12 Mei 2022.

Dalam RDP tersebut, terungkap hanya ada dua pengusaha yang mengantongi izin untuk melakukan aktivitas tambak udang Vaname di wilayah setempat.

Hal itu, membuat Ketua Komisi II DPRD Parigi Moutong, Mohammad Zain, geram dan mendorong Dinas Lingkungan Hidup setempat, untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut.

Baca Juga

DPRD Parigi Moutong Dukung PSN NEPIE, Minta Ganti Rugi Lahan dan Tenaga Kerja Lokal Dipastikan

DPRD Soroti Minimnya Kehadiran OPD dalam Pembahasan LHP BPK

Pansus LHP BPK Dibentuk, DPRD Parigi Moutong Targetkan Pembahasan Tepat Waktu

“Kita sangat butuh investor masuk di daerah kita untuk berinvestasi. Kita butuh investasi untuk membangun daerah ini, terutama usaha tambak udang Vaname. Namun bukan berarti pengusaha tersebut, tidak pro aktif untuk memenuhi kewajibannya, sebagamana yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Zain, saat ditemui usai RDP, Kamis, 12 Mei 2022.

Menurut dia, berdasarkan penyampaian Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, tambak udang Vaname yang tercatat telah mengantongi izin beroperasi, di antaranya yang berlokasi Desa Donggulu, Kecamatan Kasimbar dan Desa Sijoli, Kecamatan Moutong.

Sementara usaha tambak lainnya, masih sebatas melakukan usulan, dan belum melengkapi berbagai administrasi perizinan. Namun, telah melakukan aktivitas tambak udang.

“Termasuk yang di Desa Pinotu, itu juga belum kantongi izin. Kalau dihitung banyak usaha tambak udang yang sudah beroperasi tanpa izin di Parigi Moutong,” ujarnya.

Bahkan kata dia, pengusaha tersebut bukan hanya melakukan aktivitas di lokasi tambak udang yang telah diusulkan atau berdasarkan izin operasi. Namun, mereka juga diduga melakukan aktivitas pengerukan gunung.

Dia menyebut, persyarakat wajib yang harus dilengkapi pengusaha tambak udang dalam proses pengurusan izin operasi, yakni rekomendasi penyesuaian kawasan yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP).

Kemudian, pengurusan izin dokumen lingkungan, berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, yang selanjutnya disebut UKP-UPL, yang diusulkan ke DLH setempat.

“Jadi usaha tambak yang beroperasi sekarang ini, jangankan dokumen UKL-UPL, persetujuan dari lingkungan dari DLH saja belum ada,” tandasnya.

Dia mengimbau, pengusaha tambak udang Vaname untuk segera melengkapi sejumlah dokumen izin beropearasi, untuk menghindari komplain dari masyarakat setempat, dan dampak-dampak yang akan timbul lainnya. *theopini.id

Tags: DPRD Kabupaten Parigi MoutongDPRD Parigi MoutongKomisi II DPRD Parigi MoutongRapat Dengar Pendapat (RDP)Tambak Udang
ShareTweet
Previous Post

Soal PBG, DPRD Parigi Moutong Akan Konsultasi ke Pemprov Sulteng

Next Post

Pemda Parigi Moutong Akan Gelar Festival Mepanga EXPO

Artikel Lainnya

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

7 Februari 2026
2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

7 Februari 2026
Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

7 Februari 2026
Narasa, Cerlang, dan Lumiarama, Inovasi Duta GENRE Parigi Moutong untuk Remaja

Narasa, Cerlang, dan Lumiarama, Inovasi Duta GENRE Parigi Moutong untuk Remaja

6 Februari 2026
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

6 Februari 2026
Pemkab Parigi Moutong Usulkan 300 SD Ikut Revitalisasi 2026

Pemkab Parigi Moutong Usulkan 300 SD Dapat Revitalisasi Sarana dan Prasarana

6 Februari 2026

Comments 0

  1. Ping-balik: Pemda Parigi Moutong Akan Gelar Festival Mepanga EXPO - Songulara.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

7 Februari 2026
2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

7 Februari 2026
Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

7 Februari 2026

Terpopuler

  • Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

    Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parigi Moutong Borong Penghargaan Nasional Berkat Tata Kelola Desa dan Hukum Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Usulkan 300 SD Dapat Revitalisasi Sarana dan Prasarana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tenggat Habis, Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Masih Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Penggunaan Dana BTT untuk Penanganan Karhutla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In