PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong rencananya akan segera menggunakan aplikasi online sistem perizinan bangunan yang berbasis website. Hal tersebut dilakukan untuk mempermudah masyarakat yang akan mengurus izin bangunan.
Aplikasi online ini diberi nama SIMBG atau Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung.
Menindaklanjuti hal itu, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong melakukan pertemuan dengan sejumlah OPD terkait yang tergabung dalam tim teknis pengembang aplikasi SIMBG. Pertemuan yang berlangsung di ruang Rapat Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP itu dipimpin Rivai selaku sekretaris dan dihadiri Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), Idran ST MPW, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan sejumlah Pejabat Dinas PUPRP, Senin (2/9).
Menurut Rivai, pertemuan tersebut digelar untuk membahas persiapan segala hal yang menyangkut teknis, seperti fasilitas komputer sebagai media operasional dan ruang untuk pelayanan. Pertemuan itu juga dilakukan untuk mempersatukan persepsi antar OPD yang menjadi tim teknis aplikasi tersebut.
Rivai menjelaskan, aplikasi tersebut akan mulai digunakan pada 1 Oktober 2019 dan pihaknya tengah menunggu diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Parigi Moutong .
“Rapat kemarin, kita mempersatukan persepsi. Sesuai kesepakatan target kita mulai oktober bulan depan sudah menggunakan aplikasi (SIMBG) ini, dan nanti akan dibuatkan SK oleh Pak Bupati. Jadi satu bulan ini kita harus menyiapkan hal-hal teknis seperti (fasilitas) komputer dan ruangan untuk pelayanannya,” jelasnya.
Rivai juga menjelaskan bahwa aplikasi yang akan digunakan itu sudah terintegrasi Online Single Submission (OSS) sehingga pihaknya meyakini bahwa sistem ini dapat mempermudah dan mempercepat pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“(Aplikasi) ini sudah terintegrasi OSS. Jadi masyarakat hanya perlu datang untuk melakukan scan dokumen yang diperlukan,” ujarnya.
Rivai menambahkan, dengan adanya aplikasi tersebut kedepan nanti semua proses yang menyangkut izin bangunan dan gedung akan dikelola dalam satu pintu, yang terpusat di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Parigi Moutong. Sedangkan Dinas PUPRP dan Dinas PKP Parigi Moutong, akan memeriksa segala hal yang terkait masalah teknis, seperti gambar bangunan dan lainnya.
“Dinas PU dan Dinas Perumahan sebagai tim teknis akan menerima dan memeriksa standar kelayakan seperti gambar bangunan yang akan diterbitkan izinnya. Tentunya akan dikaji oleh tim yang benar-benar menguasai hal-hal (teknis) itu,” tandasnya. FAIZ/PUPRP Online