PARIGI MOUTONG- DPRD Parigi Moutong siap memfasilitasi tuntutan warga Desa Tomoli Utara terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Insya Allah kami akan mendampingi dan menyampaikan tuntutan warga Desa Tomoli Utara kepada Bupati,” kata Wakil Ketua DPRD Sementara, Faisan Badja yang menerima perwakilan Warga Desa Tomoli Utara Kecamatan Toribulu yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tomoli Utara (AMARA) ketika mendatangi kantor DPRD, Jumat (6/9).
Aksi demonstrasi AMARA ini dipimpin langsung Koordinator lapangan (Korlap), Andi Rizky.
“Tuntutan warga telah kami sampaikan kepada Bupati. Namun, hingga saat ini belum ada respon positif,” ungkap Andi Rizky.
Ia melanjutkan, tuntutan AMARA pun sudah diajukan kepada Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades (TPSP).
Ia menganggap, Kaharuddin selaku Kades terpilih mesti didiskualifikasi. Pasalnya mereka menilai, Kaharuddin telah melanggar aturan.
Dalam aksinya, AMARA mengajukan lima tuntutan kepada Pemerintah daerah (Pemda) dan DPRD. Tuntutan mereka antara lain, menolak pelantikan Kepala Desa Tomoli Utara. Wajib melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kepala Desa Tomoli Utara, mencabut jabatan Camat Toribulu saat ini, melakukan tindakan tegas kepada oknum DPRD yang terindikasi telah melakukan intervensi kepada warga Desa Tomoli Utara dalam prosesi pemilihan Kepala desa beberapa waktu lalu. Selanjutnya menggugat Peraturan bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Perbup nomor 47 Tahun 2015. Tentang petunjuk pelaksanaan tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala desa.
Akhirnya setelah rapat dengar pendapat dengan AMARA, DPRD Parigi Moutong mengeluarkan dua rekomendasi.
Rekomendasinya adalah meminta Bupati menunda pelantikan dan meminta pelaksanaan PSU pemilihan Kades Tomoli Utara. FAIZ