Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Parigi Moutong Diberi Warning Kementrian Terkait DD Tahap Dua

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
30 Juli 2019
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
30 Juli 2019

PARIGI – Kabupaten Parigi Moutong mendapat warning (peringatan) oleh Kementerian Keuangan, terkait pencairan Dana Desa (DD) tahap dua tahun 2019, yang baru mencapai 40 persen hingga akhir bulan Juli.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemerintahan Desa (PMPD) Parigi Moutong, Fit Dewana mengaku bingung, mengapa masih banyak desa di Kabupaten Parigi Moutong yang hingga kini belum memasukan permintaan untuk proses pencairan DD tahap dua. Padahal, persyaratan yang diamanatkan dalam peraturan Menteri Keuangan terbilang mudah.

Olehnya kata dia, pihaknya akan segera melakukan evaluasi terhadap pemerintah desa, guna mengetahui penyebab keterlambatan yang dialami mereka.

“Persyaratannya hanya Laporan Realisasi Anggaran (LRA) 2018, makanya kami akan segera lakukan evaluasi ditingkat pemerintah desa,” ujar Fit kepada Songulara, Selasa (30/7).

Baca Juga

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

Menurut dia, sepertinya ada persyaratan tambahan yang diterapkan ditingkat kecamatan, sehingga membebani dan mempersulit pemerintah desa dalam proses pencairan DD tahap duanya.

Untuk itu, pihaknya akan koordinasikan lagi ke pihak kecamatan untuk tidak membebani persyaratan yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan, agar benar-benar tepat waktu karena berpengaruh pada daerah.

“Kalau hanya LRA saya pikir mudah. Tapi informasi yang kami terima, pihak kecamatan juga minta LKPj 2018. Sehingga membutuhkan waktu bagi pemerintah desa, untuk melengkapinya,” kata dia.

Kedepan pihaknya berkeinginan, Agara tahun depan pemerintah desa wajib memasukan LKPj tahun sebelumnya dibulan Febuari, karena pihaknya menilai menyusun pertanggung jawaban terbilang mudah, agar tidak menjadi penghambat lagi.

“Ini sudah dapat warning, karena DD tidak bisa mengendap paling lama tujuh hari. Sementara dana desa sudah di transfer dua minggu lalu,” tuturnya.

Dia menambahkan, pihaknya sudah menyurat ke pemerintah kecamatan terkait persyaratan yang harus disesuaikan dengan peraturan Menteri Keuangan. Sebab, pencairan DD tidak boleh terhambat hanya karena persoalan administrasi, karena ada hak masyarakat yang harus direalisasikan.

Tetapi memang tidak busa dipungkiri, perosalan pajak memang harus diberikan ketegasan. Hanya saja, berkaitan dengan LKPj tahun sebelumnya berdasarkan Anatar peraturan, baru dapat dimasukan menjadi persyarakat pencairan DD ditahap tiga.

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Prakonstruksi IPAL, Rekanan Diminta Kerja Profesional

Sesudah

Mau Adipura, Pemkab Parigi Moutong Harus Punya Bank Sampah dan Dokumen Jakstrada.

TerkaitPostingan

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

8 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

7 Oktober 2026
Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

7 Oktober 2026
Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

7 Oktober 2026
Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

7 Oktober 2026
BPJS Ketenagakerjaan: 14 Puskesmas di Parigi Moutong Sudah Daftarkan Pekerja Non-PNS, 10 Belum

BPJS Ketenagakerjaan: 14 Puskesmas di Parigi Moutong Sudah Daftarkan Pekerja Non-PNS, 10 Belum

3 Oktober 2026

Artikel Terkini

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

8 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

7 Oktober 2026
Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

7 Oktober 2026
Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

7 Oktober 2026
Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

7 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In