Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Parpol Belum Masukan Nama Saksi ke Bawaslu

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
1 Maret 2019
A A

Baca Juga

Erwin Burase Lepas Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan ke Masyarakat

Bupati Erwin Burase Salurkan Santunan Duka Rp105 Juta untuk Korban Longsor di Tirtanagaya

Pansus DPRD Parigi Moutong Soroti Berbagai Temuan Pelanggaran LKPD 2024

PARIGI MOUTONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong, hingga kini belum menggantongi daftar nama saksi yang diserahkan anggota Partai Politik (Parpol), untuk mengikuti bimbingan teknis pemungutan suara.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Bawaslu Parigi Moutong, Fatmawati mengatakan, setiap Parpol melaporkan saksinya perkecamatan, sesuai draf anggaran yang ada. Sehingga, peserta Pemilu memandatkan satu orang saksi untuk mengikuti Bimtek pemengutan suara.
“Jadi pelatihannya ini akan disesuaikan dengan jadwal dan pelaksanaanya disetiap kecamatan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, saksi Parpol nantinya akan dilatih oleh Panitia Pegawas Kecamatan (Panwascam) di 23 Kecamatan, dan akan dilakukan suvervisi oleh Bawaslu Kabupaten dan Provinsi. Tetapi, Panwascam akan diberi pembekalan pelatihan sebelum melatih para saksi tersebut.
Sementara itu, setiap Panwascam akan menjelaskan kepada saksi menggunakan buku panduan, serta video tutorial untuk memberikan pemahaman dalam proses pemungutan suara nantinya. Pelatihan tersebut akan dimulai pada 12 Maret mendatang sesuai dengan Petunjuk Tehnis (Juknis).
“Untuk memberikan pemahaman maksimal, akan ditampilkan video beserta dengan buku panduan yang sudah disediakan,” jelasnya.
Selama proses pelaksanaan ini, Bawaslu Parigi Moutong memfasiltasi tempat pelaksanaan serta kebutuhan lainnya, untuk transportasi dibebankan kepada Parpol itu sendiri, dan jumlah peserta sebanyak 14 sesuai dengan jumlah Parpol yang menjadi peserta Pemilu.
“Yang kami undang satu orang saja, kalau lebih maka segala kebutuhannya itu menjadi tanggung jawab Parpol,” tutupnya.
Menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi Sulteng, nomor: 006/K.ST/TU.00.01/II/2019, tertanggal 18 Februari, perihal permintaan nama-nama saksi peserta Pemilu yang ditunjuk telah disampaikan kepada Parpol peserta Pemilu. Akan tetapi, sejak dilayangkan pada 19 Februari, Parpol belum memasukan nama-nama tersebut, sementara batas waktunya hingga 4 Maret.

ShareTweet
Previous Post

PT Indosat Nunggak PBB 3 Tahun

Next Post

Parigi Moutong Kembali Wakili Sulteng, Ikuti Gelar Tari Tingkat Nasional di Taman Mini

ArtikelLainnya

Erwin Burase Lepas Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan ke Masyarakat

Erwin Burase Lepas Penyaluran Bantuan Cadangan Pangan ke Masyarakat

22 Juli 2025
Bupati Erwin Burase Salurkan Santunan Duka Rp105 Juta untuk Korban Longsor di Tirtanagaya

Bupati Erwin Burase Salurkan Santunan Duka Rp105 Juta untuk Korban Longsor di Tirtanagaya

22 Juli 2025
Pansus DPRD Parigi Moutong Soroti Berbagai Temuan Pelanggaran di LKPD 2024

Pansus DPRD Parigi Moutong Soroti Berbagai Temuan Pelanggaran LKPD 2024

21 Juli 2025
Serap Aspirasi Masyarakat, Erwin Burase Buka Konsultasi Publik Penyusunan RPJMD di Mepanga

Serap Aspirasi Masyarakat, Erwin Burase Buka Konsultasi Publik Penyusunan RPJMD di Mepanga

21 Juli 2025
Kadin, Program 100 Ribu Hektare Lahan Durian Pemda Parigi Moutong Ciptakan 100 Ribu Lapangan Kerja Baru

Kadin, Program 100 Ribu Hektare Lahan Durian Pemda Parigi Moutong Ciptakan 100 Ribu Lapangan Kerja Baru

18 Juli 2025
Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase Di Rapat Kerja Perdana

Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

16 Juni 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Kadis PUPRP Minta Pejabat Baru Segera Bekerja

16 September 2019

Polres Gelar Pasukan Pengamanan TPS Pilbup

25 Juni 2018

PNS Tak Boleh Gunakan Elpiji 3kg

16 Mei 2017

Popular Stories

  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase Di Rapat Kerja Perdana

    Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riski : Relawan BERANI Hanya Dukung Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In