Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Santo Diberhentikan, Faisan Badja Dilantik

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
28 Februari 2019
A A

Baca Juga

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

PARIGI MOUTONG – Faisan Badja, akhirnya resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (28/2). Menggantikan, mantan Ketua DPRD Parigi Moutong, Santo SE yang diberhentikan karena sakit yang dideritanya sejak tahun 2018.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan SK Gubernur Sulteng, Nomor 171.2/091/RO.OTDA/GST/2019, tertanggal 27 Februari 2019, tentang peresmian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW).
Pelantikan Faisan Badja yang juga kader Gerindra tersebut dilaksanakan di kantor sementara DPRD Parigi Moutong, jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Masigi dalam rapat paripurna pengambilan sumpah/janji PAW masa Bhakti 2014-2019.
Pengambilan sumpah tersebut diawali dengan pembacaaan surat keputusan gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longki Djanggola.
Ketua DPRD Parigi Moutong, I Ketut Mardika, mengatakan, anggota DPRD dapat terpilih melalui PAW jika yang telah terpilih dari hasil pemilihan umum sebelumnya, meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan atas usul partai politik.
Paripurna pengambilan sumpah/janji PAW tersebut menurut Ketut Mardika, merupakan salah satu proses politik.
“Pelantikan ini adalah awal dari Faisan melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat,” ujarnya.
Pihaknya berharap, anggota DPRD yang baru saja dilantik dapat bekerjasama dan saling mengisi dalam membawa aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya.
Sementara itu, Gubernur Sulteng dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Parigi Moutong, Ardi Kadir berpesan, untuk segera menyesuaikan diri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Sehingga, terciptanya semangat baru, kinerja di DPRD Parigi Moutong dalam mengemban amanat masyarakat.
Dia mengatakan, mekanisme pergantian PAW sesuai peraturan perundang-undangan, diawali dari Parpol yang bersangkutan. Parpol yang memiliki kewenangan, dalam mengambil keputusan PAW, sementara DPRD dan pemerintah hanya bertugas memproses usulan tersebut.
“Untuk itu tentunya sebagai kader Parpol, saudara sudah mengetahui dan memahami kedudukan anggota DPRD. Begitu pun tugas, fungsi, wewenang dan kewajiban untuk dilaksanakan dengan penuh tanggangjawab, demi kepentingan rakyat,” tegasnya.
Terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD kata dia, anggota DPRD tidak mampu mewujudkan semua harapan masyarakat yang begitu tinggi. Sebab, anggota DPRD bekerja secara kolektif kolegial, sehingga tidak dapat memperjuangkan aspirasi, dan kehendak rakyat secara sendiri-sendiri.
Sekadar diketahui, selain tidak lagi menjabat sebagai ketua dewan, Santo SE juga sudah dicopot sebagai anggota DPRD dari partai Gerindra.
Sebelumnya pada (26/2), DPRD Parigi Moutong juga melaksanakan rapat paripurna pembacaan surat pengusulan pemberhentian Santo SE sebagai anggota DPRD dari DPC Gerindra Parigi Moutong yang dibacakan oleh Sekwan Parigi Moutong, Armin.

ShareTweet
Previous Post

Aparat Desa di Parigi Moutong Akan Miliki BPJS

Next Post

PT Indosat Nunggak PBB 3 Tahun

Artikel Lainnya

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025
Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In