Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Diawal Tahun, DPUPRP Akan Tuntaskan Lima Konflik Lahan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
3 Februari 2019
A A

Baca Juga

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

PARIGI MOUTONG – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Parigi Moutong diawal tahun ini telah menerima lima laporan konflik sengketa, yang telah diajukan oleh warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
“Saya sudah disposisi pengajuan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan laporan mereka ke kepala seksi konflik sengketa lahan yang menangani persoalan konflik itu, untuk segera diselesaikan,” ungkap Kepala Bidang Pertanahan, Saehudin yang ditemui Songulara diruang kerjanya, baru-baru ini.
Dia mengatakan, lima konflik sengketa lahan yang dilaporkan, diantaranya yakni lokasi pasar Desa Siavu Kecamatan Tinombo, lahan Kantor Camat Tinombo dan SDN Moutong, yang akan segera diselesaikan pihaknya.
Menurut dia, meskipun telah diajukan oleh pemilik lahan terkait konflik sengketa lahan itu, pihaknya tidak serta merta langsung melakukan proses pembayaran ganti rugi lahan. Sebab, untuk menyelesaikan konflik itu pihaknya harus melakukan beberapa tahapan terlebih dahulu.
“Kami tidak serta merta langsung melakukan pembayaran. Ada tahapan dalam penyelesaian konflik sengketa lahan itu,” jelasnya.
Dia menambahkan, dalam proses penyelesaian konflik sengketa lahan itu, langkah awal pihaknya akan melakukan peninjauan ke lahan yang diklaim milik warga tersebut. Kemudian, usai turun langsung lihat lokasi tersebut, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pemilik lahan.
Dalam pertemuan itu kata dia, pemilik lahan diminta untuk menunjukan bukti-bukti yang menguatkan, bahwa yang bersangkutan benar-benar pemilik lahan yang dimaksud. Bukti tersebut, berupa alas hak seperti sertifikasi tanah atau surat penyerahan. Jika tidak dapat ditunjukkan bukti itu, pihaknya tidak dapat melakukan ganti rugi lahan nantinya.
Selanjutnya setelah mendapatkan hasil, ajakan dilakukan kembali rapat dengan tim yang sebelumnya telah dibentuk dalam menangani penyelesaian sengketa lahan itu. Mengundang. Diantaranya, warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan, pemerintah kecamatan dan desa setempat, dinas terkait, kejaksaan dan pengadilan.
“Banyak tahap yang harus dilalui dalam menyelesaikan konflik sengketa lahan ini, dan kami melakukan tahan demi tahap untuk mendapatkan data yang sebenar-benarnya,” kata dia.
Untuk beberapa konflik sengketa lahan di tahun 2018 kemarin lanjut dia, ada beberapa yang telah terselesaikan dan telah dilakukan proses ganti rugi lahan secara bertahap. Sebab, penyelesaian pembayaran dilakukan melihat dari kondisi keuangan daerah.
Sementara untuk pengadaan tanah di tahun 2019, pihaknya belum dapat memastikan dimana saja, karena hingga saat ini, tetapi telah mengajukan Telanstap. Beberapa lahan yang diajukan pihaknya pada tahun 2018 kemarin untuk pengadaan tanah tahun 2019, diantaranya yakni peluasan lahan RSUD Anuntaloko Parigi, lahan Masjid Raya, dan lahan pembangunan gedung pembuatan SIM.
“Kalau berkaitan dengan pengadaan lahan, kami sudah ajukan Telanstapnya. Sekarang menunggu lahan mana saja yang disetujui untuk dibebaskan,” tuturnya.OPPIE

ShareTweet
Previous Post

Dukcapil Buka Kantor Pelayanan di Tinombo

Next Post

Dukcapil Intensifkan Pelayanan di Wilayah Terpencil

ArtikelLainnya

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025
Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

24 September 2025
Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

18 September 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

17 September 2025
Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

17 September 2025
Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

17 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Usut Alas Hak Lahan Pesisir Pantai Kampal, DPRD Segera Bentuk Pansus

1 Februari 2022

Samsurizal: DOB Solusi Pemerataan Pembangunan dan Pelayanan

10 April 2022

Dugaan Pelecehan, Anleg ADP Kembali Dipolisikan

3 Desember 2018

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In