Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Penyu Hasil Sitaan BKSDA Dikembalikan ke Habitatnya

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
11 Desember 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Empat Penyu jenis sisik hasil sitaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulteng dari masyarakat, dikembalikan ke habitanya yang didampingi perwakilan TNI dan Polri di pantai Kayubura, Kecamatan Parigi Utara, Senin (10/12).

Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Sulteng, Haruna mengatakan, ini dilakukan BKSDA sebagai upaya sekaligus sosialisasi kepada masyarakat bahwa satwa tersebut merupakan hewan yang dilindungi bukan untuk diperjual belikan.

“Kita lepas adalah penyu sisik sebanyak empat ekor. Ini upaya mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa penyu adalah satwa yang dilindungi, serta sebagai wujud nyata dari penegakan hukum, kepolisan, TNI, BKSDA terhadap orang-orang yang melakukan penangkapan, eksploitasi terhadap tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang, khususnya penyu,” ungkapnya.

Baca Juga

Pesan Erwin Burase : Fokus Kerja, Tidak Perlu Selalu Ikut Bupati

Pemkab Parigi Moutong Dorong Petani Durian Kantongi Sertifikasi GAP

Surplus Beras Parigi Moutong Dilirik BUMD DKI, Peluang Kerja Sama Lintas Daerah Terbuka

Diuraikannya, operasi yang dilakukan awal Desember 2018 tersebut, dibackup oleh Polres dan TNI di wilayah Pantai Barat Kabupaten Donggala dan Pantai Timur Parigi Moutong .

Selain itu, operasi juga dilakukan kepada para pengusaha atau penampung yang selama ini menjadi penadah. Sejauh ini, sudah dilakukan penangkapan di Desa Tolai. Sebanyak tiga orang sebagai tersangka dan 10 barang bukti dan proses penyidikannya sedang berlangsung.

“Ini sedang berproses di balai penegakan pengamanan dan penegakan hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Palu, bekerjasama dengan Polda Sulteng. Dalam waktu dekat penyu-penyu tersebut akan dilepas liarkan ke alam. Ada dua jenis penyu yang diamankan. Jenis penyu sisik dan penyu hijau kurang lebih 10 ekor di Palu,” terangnya.

Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi dan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya kata dia jelas disebutkan, pada pasal 21 setiap orang dilarang untuk memiliki, menangkap atau memperjual belikan satwa tersebut. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun dan denda Rp100 juta.

Sedangkan dari hasil operasi yang dilakukan, diketahui masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa penangkapan penyu tersebut adalah dilarang. Selanjutnya, pihak BKSDA akan mendatangi setiap kecamatan. Pihak kecamatan akan membantu mensosialisasikan tentang larangan menangkap dan memperjual belikan satwa dilindungi tersebut.

ShareTweet
Previous Post

Daging Penyu Santapan Istimewa di Wilayah Tolai?

Next Post

Relawan Parigi Moutong Turunkan Alat Berat ke Salua

Artikel Lainnya

Pesan Erwin Burase : Fokus Kerja, Tidak Perlu Selalu Ikut Bupati

Pesan Erwin Burase : Fokus Kerja, Tidak Perlu Selalu Ikut Bupati

31 Maret 2026
Pemkab Parigi Moutong Dorong Petani Durian Kantongi Sertifikasi GAP

Pemkab Parigi Moutong Dorong Petani Durian Kantongi Sertifikasi GAP

31 Maret 2026
Surplus Beras Parigi Moutong Dilirik BUMD DKI, Peluang Kerja Sama Lintas Daerah Terbuka

Surplus Beras Parigi Moutong Dilirik BUMD DKI, Peluang Kerja Sama Lintas Daerah Terbuka

31 Maret 2026
Kemiskinan Turun, Ekonomi Tumbuh, Capaian Pembangunan Parigi Moutong Menguat

Kemiskinan Turun, Ekonomi Tumbuh, Capaian Pembangunan Parigi Moutong Menguat

30 Maret 2026
Parigi Moutong Akselerasi SDM dan Pertanian dalam RKPD 2027

Parigi Moutong Akselerasi SDM dan Pertanian dalam RKPD 2027

30 Maret 2026
Pemkab Parigi Moutong Sinkronkan Program Pembangunan 2027 Lewat Musrenbang

Pemkab Parigi Moutong Sinkronkan Program Pembangunan 2027 Lewat Musrenbang

30 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pesan Erwin Burase : Fokus Kerja, Tidak Perlu Selalu Ikut Bupati

Pesan Erwin Burase : Fokus Kerja, Tidak Perlu Selalu Ikut Bupati

31 Maret 2026
Pemkab Parigi Moutong Dorong Petani Durian Kantongi Sertifikasi GAP

Pemkab Parigi Moutong Dorong Petani Durian Kantongi Sertifikasi GAP

31 Maret 2026
Surplus Beras Parigi Moutong Dilirik BUMD DKI, Peluang Kerja Sama Lintas Daerah Terbuka

Surplus Beras Parigi Moutong Dilirik BUMD DKI, Peluang Kerja Sama Lintas Daerah Terbuka

31 Maret 2026

Terpopuler

  • Inspektorat Parigi Moutong Selidiki Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

    Inspektorat Parigi Moutong Selidiki Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Erwin Burase : Fokus Kerja, Tidak Perlu Selalu Ikut Bupati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Parigi Moutong Segera Disidang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surplus Beras Parigi Moutong Dilirik BUMD DKI, Peluang Kerja Sama Lintas Daerah Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Dorong Petani Durian Kantongi Sertifikasi GAP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In