PARIGI MOUTONG – DPRD Parigi Moutong menyoroti Pemkab Parigi Moutong yang tak kunjung mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun 2018 hingga saat ini.
Anggota fraksi Hanura, Arif Alkatiri mengatakan, sebelum melakukan pembahasan RAPBD tahun 2019, biasanya pembahasan RAPBD-P 2018 telah rampung. Sebab surat masuk, hasil pembahasan RAPBD-P untuk tingkat evaluasi di propinsi tanggal 16 Oktober 2018, dan batas waktu pembahasan sesuai surat adalah 15 hari kerja.
“Sedangkan hari ini tanggal 6 November 2018 merupakan batas akhir, seharusnya kita sudah menerima APBD Perubahan 2018 dan penerimaan tentu kita mengikuti evaluasi ditingkat provinsi, namun sampai hari ini belum sampai ketangan kita,” kata Arif, pada rapat paripurna DPRD tentang penjelasan Bupati terkait Raperda APBD 2019, Selasa (6/11).
Menurutnya, dia tidak mengetahui sebab hingga belum dilakukannya evaluasi. Jelas kata dia dalam aturan PP Nomor 58 tahun 2005 pasal 48 disebutkan, tiga hari setelah persetujuan DPRD dan Pemda maka ini disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi. Namun, pihak DPRD belum mendapat pemberitahuan apapun terkait proses evaluasi.
“Ini penting, karena sebagian hal yang telah berjalan di Parigi Moutong tentu ada yang menggunakan anggaran yang mungkin telah disepakati bersama. Namun karena belum mendapat penetapan, maka harus ditahan dulu. Apalagi persoalan bencana kemarin yang telah disepakati bahwa Porprov dan TDCC anggarannya dialihakan kebencana, ini kan belum. Sementara itu mendesak, dan kita tidak mendengarkan alasannya belum dievaluasi,” terangnya.
Sementara, Sekda Parigi Moutong, Ardi Kadir yang ditemui usai paripurna mengatakan, belum dilakukannya evaluasi Rancangan APBD Perubahan 2018, itu merupakan proses yang membutuhkan waktu. Namun, pihaknya akan mengupayakan untuk menyelesaikannya.
“Hari ini kan belum melawati batas waktu karena belum sampai jam 12. Insya Allah hari ini sudah diselesaikan,” kata Sekda.
Disinggung terkait pekerjaan fisik yang dianggarkan dalam Rancangan APBD 2018, karena melihat waktu yang tersisa sangat sempit. Menurutnya, pekerjaan fisik sudah ada anggarannya dan tidak ada tambahan serta tidak masuk dalam pergeseran anggaran fisik tersebut. Sehingga itu tidak menjadi masalah.
“Yang ada itu kegiatan-kegiatan yang terbiayai dan tidak bisa ditunda seperti rapat-rapat, perjalanan dinas serta koordinasi dan sebagainya,” jelasnya.
Lebih jauh dia menguraikan, belum dilakukannya evaluasi karena persoalan bencana yang terdampak di Parigi Moutong, sehingga,membutuhkan waktu. Namun, Pemkab Parigi Moutong selalu berusaha untuk tepat waktu.