Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Partai Berkarya Ditolak, 13 Partai Politik Resmi Peserta Pemilu

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
5 Agustus 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Selain PKPI dan Partai Garuda yang tidak mendaftarkan dokumennya, Komisi Pemiliahan Umum (KPU) Parigi Moutong, juga menolak Partai Berkarya yang mengajukan dokumen perbaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan. Dipastikan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 di Parigi Moutong, hanya diikuti 13 Partai Politik.

“Terakhir perbaikan kemarin tanggal 31 Juli pukul 24.00 Wita. Dari 14 Partai Politik yang mengajukan ditahap awal, sesuai dengan batas waktu hanya 13 Partai Politik yang memasukan dokumennya,” ujar Komisioner KPU Parigi Moutong, Haris kepada sejumlah wartawan, Minggu (5/8).

Haris mengatakan, partai tersebut ditolak karena lambat, yang datang mengantar sejumlah dokumennya sekira Pukul 01.10 Wita. Dengan demikian KPU Parigi Moutong menolak semua dokumen perbaikan partai besutan Hutomo Mandala Putera (Tommy Soeharto) tersebut.

Karena tidak ada dokumennya, dipastikan tidak ada bakal calon legeslatif (bacaleg) Partai Berkarya yang akan dimasukan dalam daftar calon legeslatif DPRD Parigi Moutong.

Baca Juga

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

“Sedikit juga informasi, karena waktu malam mereka datang kebetulan ada staf Panwaslu Parigi Moutong, mereka langsung melapor ke Panwas, jadi kita menunggu saja proses di Panwaslu,” terangnya.

Diuraikannya, penelitian adminitrasi dokumen perbaikan baik syarat pencalonan maupun syarat calon untuk bacaleg DPRD Parigi Moutong 2019, akan berakhir tanggal 8 Agustus. Tanggal 12 Agustus KPU Parigi Moutong mengumumkan daftar calon sementara.

Jika misalnya, ada dokumen yang belum lengkap salah satunya, itu dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak bisa dimasukan dalam daftar calon sementara atau yang bersangukan akan dicoret.

“Pertanggal 31 Juli, itu sudah tidak adalagi masa perbaikan, jadi kita sekarang tinggal menentukan statusnya memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat,” imbuhnya. AKSA

 

ShareTweet
Previous Post

Tim Jelajah Sepeda Nusantara Melintas di Parigi Moutong

Next Post

Gubernur : Demoralisasi Ancaman Desintegrasi Sosial

ArtikelLainnya

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025
Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

24 September 2025
Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

18 September 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

17 September 2025
Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

17 September 2025
Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

17 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

SARKODES, juara Lomba Perahu Layar FPTT 2017

9 Mei 2017

Paripurna Pandangan Umum DPRD Parimo, NasDem Dibacakan, 6 Fraksi Hanya Diserahkan

10 Agustus 2023

46 Desa Jadi Sasaran Program Bedah Rumah

22 Oktober 2018

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In