Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

KPU Tetapkan DCS 13 Parpol

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
11 Agustus 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, menetapkan Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS) 13 parpol dari 14 parpol peserta Pemilu 2019, Jumat (11/8).

“Dari 13 Parpol yang di tetapkan oleh KPU yaitu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sejumlah 40 orang tersebar di lima daerah pemilihan (Dapil), Gerindra 40 orang, PDIP 40 orang, Golkar 40 orang, Nasdem 40 orang, Berkarya 39 orang, PKS 40 orang, Perindo 40 orang, PPP 34 orang, PAN 40 orang, Hanura 40 orang, Demokrat 40 orang dan PBB 40 orang,” ujar anggota KPU, Haris kepada Songulara.

Berdasarkan rapat pleno dan penelitian dokumen syarat calon katanya, baik pengajuan awal maupun di masa perbaikan, ada satu parpol yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penyusunan DCS, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Baca Juga

ASN Diingatkan Tak Terlibat Politik Praktis

Panwascam Parigi Barat Lantik 6 PKD Pemilu 2024

Bawaslu Parigi Moutong Ajak Pemilih Milenial Awasi Pemilu

Sesuai ketentuan dimasa perbaikan, pihaknya sudah memberikan kesempatan pada tanggal 22 sampai dengan 31 Juli, dan pada 31 Juli PSI bersama dengan parpol lainnya datang ke KPU untuk menyerahkan dokumen perbaikan syarat calonnya.

Setelah itu katanya, KPU melakukan penelitian administrasi perbaikan, pada tanggal 1 hingga 7 Agustus, KPU masih menemukan dari sebagian calon legislatif yang di usung oleh PSI di lima Dapil belum memenuhi syarat.

Ia menjelaskan, jika yang tidak memenuhi syarat adalah laki-laki, maka cukup laki-laki tersebut yang dicoret, dengan artian yang lainnya memenuhi syarat, namun ada beberapa perempuan disemua Dapil dari PSI yang tidak memenuhi syarat dari kelengkapan dokumen. Karena perempuan dinyatakan tidak memenuhi syarat, mempengaruhi keterwakilan 30 persen dalam satu Dapil, sehingga semua dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Informasi terakhir, PSI sudah melakukan gugatan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Parigi Moutong. Kita tinggal menunggu proses saja. Pastinya DCS berdasarkan keputusan KPU Nomor:67 tahun 2018, 13 Parpol yang ditetapkan dalam DCS untuk Pemilu 2019,” jelasnya. IWAN TJ

Tags: Daftar Calon Legislatif Sementara (DCS)Panitia Pengawas PemiluPemilu
ShareTweet
Previous Post

Persiapan Pelaksanaan Porprov Mencapai 75 Persen

Next Post

KPU Resmi Tetapkan Pasangan SABAR Pemenang Pilbup

Artikel Lainnya

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025
Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025
Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

12 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 42 Ribu Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Parigi Moutong Tetapkan Kades Auma Tersangka Korupsi Dana Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In