Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Kades Binagga Tak Penuhi Panggilan Panwas

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
19 April 2018
A A

PARIGI MOUTONG-Kades Binangga Kecamatan Parigi Tengah, Nurdin, tak penuhi panggilan Panwaslu Parigi Moutong, terkait dugaan pelanggaran yang telah dilakukannya. Bahkan panggilan tersebut sudah dilayangkan sebanyak tiga kali.

“Kami sudah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan sampai saat ini belum juga memenuhi panggilan Panwaslu,” ujar Komisioner Devisi Penindakan Hukum dan Pelanggaran Panwaslu Parigi Moutong, Iskandar Mardani kepada Songulara, Kamis (19/4). Kades Binangga katanya dinilai melanggar karena sempat terekam dalam video yang dijadikan barang bukti Panwaslu. Dalam video itu, Nurdin terlihat terlihat naik keatas panggung bersama salah satu pasangan calon (Paslon) saat menghadiri kampanye terbatas. Akibat keterlibatan ini, kades terancam pidana.

Ia menjelaskan, ada dua pasal yang dapat dikenakan terhadap Kades Binangga jika terbukti, diantaranya pasal 71 tentang dugaan pidana pemilihan, sebab tindakan yang dilakukan oleh Kades Binangga yang terlihat aktif diatas panggung dalam kampanye terbatas salah satu paslon memiliki unsur pidana.

Baca Juga

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

Sebagai seorang Kades, yang bersangkutan dianggap sudah memahami dan harus memenuhi panggilan Panwaslu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya. Selaku unsur pimpinan di Panwaslu, Ia sangat menyayangkan tindakan Kades Binangga enggan memenuhi panggilan tersebut. Padahal pihaknya hanya ingin meminta keterangan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Menyikapi masalah ini, Panwaslu bakal berkoordinasi dengan pihak Penegak Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk membahas persoalan tersebut.

Kondisi ini berbeda dengan Kades Pelawa Baru, Mahmud Lamalanto, yang langsung memenuhi panggilan pertama Panwaslu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukannya ditempat yang berbeda.

Kades Pelawa Baru dinilai sangat kooperatif, karena datang bersama kaurnya memenuhi pangilan Panwas. Setelah diklarifikasi, sangkaan pidana terhadap dugaan pelanggaran Kades Pelawa Baru tidak terbukti.

Kades Pelawa Baru hanya dikenakan sanksi Undang-undang (UU) Nomor:6 Tahun 2014 yang penangananya berada sepenuhnya di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Parigi Moutong.

“Untuk Kades Binangga, pidana atau tidak tetap inklud  dalam UU Nomor:6 Tahun 2014 Pasal 29 ayat 2 huruf J, tentang dilarangnya Kepala Desa terlibat dalam kegiatan kampanye. Berbeda dengan Kades Pelawa Baru, yang bersangkutan memahami dengan presepsi lain aturan yang ada, sehingga pihak Panwas meluruskan,” katanya.IWAN TJ

ShareTweet
Previous Post

298.004, Jumlah DPT Pilbup Parigi Moutong

Next Post

LKPj Bupati Belum Selesai Dibahas

Artikel Lainnya

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026
Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

24 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

24 Februari 2026
Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

24 Februari 2026
Sidak Gabungan Ungkap Minyakkita Dijual Rp20.000 per Liter di Parigi Moutong

Sidak Gabungan Ungkap Minyakita Dijual Rp20.000 per Liter di Parigi Moutong

24 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026
Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

24 Februari 2026

Terpopuler

  • Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Ancam Cabut Izin Pangkalan Nakal Gas Elpiji 3 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erwin Burase: Selain Pembangunan Korem, Parigi Moutong Berpeluang Miliki Rumah Sakit Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pangdam Nilai Tambang Ilegal di Parigi Moutong Ancam Ketertiban dan Keselamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In