Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Lagi, Polisi Bekuk Penyalahguna Narkoba

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
28 Maret 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Kepolisian Polres Parigi Moutong kembali membekuk salah seorang warga yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika di Desa Toboli Kecamatan Parigi Utara, Selasa (27/3) sekira pukul 22.00 Wita.

Penangkapan yang dilakukan Tim Operasional Satuan Norkoba Polres Parigi Moutong ini, berdasarkan informasi dari warga Desa Toboli bahwa telah terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Dari tangan diduga tersangka Harianto alias Anto (41) yang diketahui warga Kelurahan Kampal, polisi berhasil mengamankan barang bukti (babuk) 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram, uang tunai Rp68.000, 1 lembar slip bukti trasfer uang pembelian sabu, 1 buah ATM BRI, 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor merk Vario.

Baca Juga

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

“Saat ini tersangka dalam pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Satuan Reserse Narkoba,” ujar Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly kepada Songulara, Rabu (28/3).

Tindakan lebih lanjut, Satuan Narkoba kata Sirajuddin, tengah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, untuk pengembangan pada pengedar dari Kota Palu. Selain itu, melakukan pemeriksaan laboratorium pada babuk, tes urine pada tersangka dan mengkoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses lebih lanjut.

Ia menambahkan, untuk pasal dan ancaman yang dikenakan pada yang bersangkutan yaitu Undang-undang Nomor. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 tentang pengedar, pasal 112 memiliki dan pasal 127 pengguna. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Infomasi yang diterima media ini, yang bersangkutan pernah dibekuk kepolisian dengan kasus yang sama di Provinsi Sulawesi Utara. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Penderita TBC Capai 690 Jiwa

Next Post

PAW Kisman Masih Kosong

Artikel Lainnya

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

7 Februari 2026
2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

7 Februari 2026
Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

7 Februari 2026
Narasa, Cerlang, dan Lumiarama, Inovasi Duta GENRE Parigi Moutong untuk Remaja

Narasa, Cerlang, dan Lumiarama, Inovasi Duta GENRE Parigi Moutong untuk Remaja

6 Februari 2026
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

6 Februari 2026
Pemkab Parigi Moutong Usulkan 300 SD Ikut Revitalisasi 2026

Pemkab Parigi Moutong Usulkan 300 SD Dapat Revitalisasi Sarana dan Prasarana

6 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

7 Februari 2026
2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

7 Februari 2026
Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

7 Februari 2026

Terpopuler

  • Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

    Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parigi Moutong Borong Penghargaan Nasional Berkat Tata Kelola Desa dan Hukum Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Usulkan 300 SD Dapat Revitalisasi Sarana dan Prasarana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tenggat Habis, Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Masih Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Penggunaan Dana BTT untuk Penanganan Karhutla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In