PARIGI MOUTONG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, mengecam tindakan pihak RSUD Anuntaloko Parigi yang terkesan menghalang-halangi wartawan meliput diwilayah publik.
“Apapun tindakan menghalangi wartawan dalam melakukan peliputan di wilayah publik, adalah sebuah pelanggaran, dan kami bekerja juga dilindungi undang-undang. Makanya kami mengecam tindakan tersebut, dan akan melakukan tindakan advokasi terkait hal ini,” kata Ketua AJI Kota Palu, Mohammad Iqbal, Senin (19/3).
https://www.songulara.com/index.php/2018/03/15/wartawan-diusir-saat-wawancara-pasien-hydrocephalus/
Seharusnya rumah sakit kata Iqbal, memahami para jurnalis bekerja tanpa kepentingan sepihak yang notabene kedatangan rombongan itu hanya bertujuan untuk membantu menginformasikan tentang kondisi pasien yang masih membutuhkan uluran tangan.
https://www.songulara.com/index.php/2018/03/16/nurlela-wartawan-dilarang-memotret-karena-ada-undang-undangnya/
Ia menyayangkan, saat ini masih ada institusi yang melakukan tindakan seperti itu, bahkan menempatkan undang-undang yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kerja-kerja jurnalistik dengan tujuan untuk menghalang-halangi.
“Saya tidak tahu, apakah memang seperti itu undang-undang kedokteran maupun telekomunikasi yang dipampang untuk mempersempit ruang gerak jurnalis dalam meliput di rumah sakit. Ataukah karena adanya tendensi pribadi, yang kemudian melahirkan undang-undang seperti itu,” sindirnya.
Ditanya soalan subtansi undang-undang itu, justru hal ini kata Iqbal bisa berbahaya jika khalayak ramai tidak mengatahui arti dan kandungan yang dimaksud, sehingga bisa disalahgunakan.
https://www.songulara.com/index.php/2018/03/19/teguran-rsud-anuntaloko-ke-rombongan-kapolres-dan-wartawan-berlebihan/
Apalagi dengan memajang gambar dilarang memotret, kemudian menghubungkan dengan undang-undang telekomunikasi yang notabene menyiratkan tentang pelanggaran penyadapan.
Dalam undang-undang Pers Nomor:40 tahun 1999, juga memiliki ketegasan diantaranya adalah dalam pasal 18 tentang ketentuan pidana, yang menjelaskan tentang hukuman bagi siapa saja yang menghalangi kerja-kerja wartawan dengan sanksi dua tahun penjara atau denda paling sedikit Rp500 juta.
“Ini adalah hal yang patut diketahui pihak rumah sakit, sehingga nantinya tidak akan sembarangan, melakukan tindakan penghalangan,” tegasnya. AKSA