Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

AJI Kecam Perlakuan RSUD Anuntaloko Terhadap Wartawan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
19 Maret 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, mengecam tindakan pihak RSUD Anuntaloko Parigi yang terkesan menghalang-halangi wartawan meliput diwilayah publik.

“Apapun tindakan menghalangi wartawan dalam melakukan peliputan di wilayah publik, adalah sebuah pelanggaran, dan kami bekerja juga dilindungi undang-undang. Makanya kami mengecam tindakan tersebut, dan akan melakukan tindakan advokasi terkait hal ini,” kata Ketua AJI Kota Palu, Mohammad Iqbal, Senin (19/3).

https://www.songulara.com/index.php/2018/03/15/wartawan-diusir-saat-wawancara-pasien-hydrocephalus/

Baca Juga

No Content Available

Seharusnya rumah sakit kata Iqbal, memahami para jurnalis bekerja tanpa kepentingan sepihak yang notabene kedatangan rombongan itu hanya bertujuan untuk membantu menginformasikan tentang kondisi pasien yang masih membutuhkan uluran tangan.

https://www.songulara.com/index.php/2018/03/16/nurlela-wartawan-dilarang-memotret-karena-ada-undang-undangnya/

Ia menyayangkan, saat ini masih ada institusi yang melakukan tindakan seperti itu, bahkan menempatkan undang-undang yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan kerja-kerja jurnalistik dengan tujuan untuk menghalang-halangi.

“Saya tidak tahu, apakah memang seperti itu undang-undang kedokteran maupun telekomunikasi yang dipampang untuk mempersempit ruang gerak jurnalis dalam meliput di rumah sakit. Ataukah karena adanya tendensi pribadi, yang kemudian melahirkan undang-undang seperti itu,” sindirnya.

Ditanya soalan subtansi undang-undang itu, justru hal ini kata Iqbal bisa berbahaya jika khalayak ramai tidak mengatahui arti dan kandungan yang dimaksud, sehingga bisa disalahgunakan.

https://www.songulara.com/index.php/2018/03/19/teguran-rsud-anuntaloko-ke-rombongan-kapolres-dan-wartawan-berlebihan/

Apalagi dengan memajang gambar dilarang memotret, kemudian menghubungkan dengan undang-undang telekomunikasi yang notabene menyiratkan tentang pelanggaran penyadapan.

Dalam undang-undang Pers Nomor:40 tahun 1999, juga memiliki ketegasan diantaranya adalah dalam pasal 18 tentang ketentuan pidana, yang menjelaskan tentang hukuman bagi siapa saja yang menghalangi kerja-kerja wartawan dengan sanksi dua tahun penjara atau denda paling sedikit Rp500 juta.

“Ini adalah hal yang patut diketahui pihak rumah sakit, sehingga nantinya tidak akan sembarangan, melakukan tindakan penghalangan,” tegasnya. AKSA

Tags: Aliansi Jurnalis Independen
ShareTweet
Previous Post

Camat Kasimbar Beri Reward Desa Berprestasi

Next Post

Pendukung ANNAS Gelar Aksi Damai di Desa Ongka

Artikel Lainnya

RDT Malaria di Parigi Moutong Terkendala Partisipasi Warga, Tiga Kasus Ditemukan

RDT Malaria di Parigi Moutong Terkendala Partisipasi Warga, Tiga Kasus Ditemukan

21 November 2025
Sekda Zulfinasran Ingatkan Pentingnya Sinergi Antarinstansi pada Penataan Perangkat Daerah

Sekda Zulfinasran Ingatkan Pentingnya Sinergi Antarinstansi pada Penataan Perangkat Daerah

21 November 2025
Parigi Moutong Gelar FTT 2025, Gubernur Anwar Hafid Dorong Penguatan Konektivitas Wisata

Parigi Moutong Gelar FTT 2025, Gubernur Anwar Hafid Dorong Penguatan Konektivitas Wisata

21 November 2025
PORKAB VI dan Bupati Cup Resmi Dibuka, Parigi Moutong Siapkan Atlet Menuju Porprov X

PORKAB VI dan Bupati Cup Resmi Dibuka, Parigi Moutong Siapkan Atlet Menuju Porprov X

20 November 2025
SSB Tunas Inti Parigi Bina 172 Peserta Didik Usia Dini

SSB Tunas Inti Parigi Bina 172 Peserta Didik Usia Dini

19 November 2025
Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

14 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

RDT Malaria di Parigi Moutong Terkendala Partisipasi Warga, Tiga Kasus Ditemukan

RDT Malaria di Parigi Moutong Terkendala Partisipasi Warga, Tiga Kasus Ditemukan

21 November 2025
Sekda Zulfinasran Ingatkan Pentingnya Sinergi Antarinstansi pada Penataan Perangkat Daerah

Sekda Zulfinasran Ingatkan Pentingnya Sinergi Antarinstansi pada Penataan Perangkat Daerah

21 November 2025
Parigi Moutong Gelar FTT 2025, Gubernur Anwar Hafid Dorong Penguatan Konektivitas Wisata

Parigi Moutong Gelar FTT 2025, Gubernur Anwar Hafid Dorong Penguatan Konektivitas Wisata

21 November 2025

Terpopuler

  • RDT Malaria di Parigi Moutong Terkendala Partisipasi Warga, Tiga Kasus Ditemukan

    RDT Malaria di Parigi Moutong Terkendala Partisipasi Warga, Tiga Kasus Ditemukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekda Zulfinasran Ingatkan Pentingnya Sinergi Antarinstansi pada Penataan Perangkat Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parigi Moutong Gelar FTT 2025, Gubernur Anwar Hafid Dorong Penguatan Konektivitas Wisata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pegawai Sekretariat KPU Tandatangani Pakta Integritas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Parigi Moutong Bahas Pemanfaatan Huntara dan Rencana Pembangunan Huntap Untuk Korban Banjir Torue

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In