Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Zulfinachri: Jangan Pakai Calo Urus KIR Kendaraan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
5 Februari 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Parigi Moutong, Zulfinachri Achmad, mengimbau warga pemilik kendaraan angkutan untuk tidak menggunakan jasa calo saat mengurus buku uji kendaraan (KIR).

Menurut laporan warga kata Zulfinachri, ada oknum pegawai di instansinya yang mengatasnamakan Balai Pengujian Kendaraan Dishub Parigi Moutong yang mengurus seluruh administrasi perpanjangan buku KIR. Padahal oknum tersebut sudah tidak lagi memiliki kewenangan.

“Jika ingin mengurus buku KIR kendaraan supaya berhubungan langsung dengan dinas kami, bukan pada calo atau oknum yang mengatasnakaman balai pengujian Dishub,” tegas Zulfinarchri, Senin (5/2).

Baca Juga

Terminal Toboli Akan Diubah Menjadi Kawasan Rest Area

Tingkatkan PAD, Dishub Parigi Moutong Gandeng Pihak Swasta untuk Kelola Parkir

Dishub Usulkan Traffic Light hingga Mobil Siswa ke Pemerintah Pusat

Sebelumnya, mantan kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) ini, telah memberhentikan, I Nyoman Sudarta, selaku kepala balai pengujian kendaraan bermotor Kabupaten Parigi Moutong, karena yang bersangkutan diduga telah memalsukan buku KIR kendaraan bermotor.

Pemberhentian yang dilakukan sejak tanggal 31 Juli 2017 itu setelah ditemukan bukti adanya pemalsuan buku KIR yang tidak melalui balai uji kendaaraan.

“Sesuai aturan Direktorat Perhubungan Darat, yang berhak bertanda tangan di buku KIR adalah kepala Dishub. Tetapi yang bersangkutan malah menadatanganinya. Ketika kami melakukan swiping bersama Satgas Pajala, masih didapatkan buku KIR di bulan Desember 2017 yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, padahal sejak 31 Juli 2017 yang bersangkutan sudah diberhentikan dari jabatannya,” terangnya.

Ia juga menemukan fakta di lapangan, bahwa yang bersangktan (I Nyoman Sudarta) mengadakan buku uji KIR secara swadaya, tidak lagi melalui perusahaan pengadaan yang ditentukan oleh Menteri Perhubungan.

Parahnya lagi, hasil pengujian yang dikukan oknum bersangkutan tidak disetorkan ke kas daerah selama bertahun-tahun. Di jaman Ekka Pontoh sebagai kepala Dishub, yang bersangkutan pernah diberikan terguran tapi tidak diindakan.

“Jaman Pak Masdin kadis juga begitu (ditegur), tapi tidak diindakan. Begitu saya masuk masih ditemukan hal yang sama, saya tidak lagi melakukan teguran kepada yang bersangkutan, tapi langsung saya berhentikan dari jabatan fungsionalnya,” ungkapnya

Pasca pemberhentian itu, yang bersangkutan melapor hingga ke Kementerian Perhubungan, sehingga di Parigi Moutong dianggap terjadi dualisme dalam pengujian kendaaraan. Bila kondisi ini dibiarkan, maka pengujian Parigi Moutong akan dicabut dan akan diambil alih balai di pusat.

“Masalah ini sebenarnya sudah masuk ranah pidana, kalau kami lapor ke Polisi dan yang bersangkutan bisa masuk bui. Olehnya, saya imbau masyarakat untuk tidak lagi berhubungan dengan yang bersangkutan,” pungkasnya.KLID

Tags: DishubKementrian PerhubunganKendaraanKIR
ShareTweet
Previous Post

2019, Samsurizal-Badrun akan Alokasikan Dana Kelurahan dan Kecamatan

Next Post

Gelar Rangking 1 Tingkat SD, Tarung Gandeng TTP

Artikel Lainnya

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026
Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

Pansus LHP BPK DPRD Dorong OPD Percepat Pengembalian Temuan

24 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

24 Februari 2026
Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

Stok Pangan Parigi Moutong Aman, Mayoritas Harga Sesuai Ketentuan

24 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

Disdikbud Parigi Moutong Tetapkan Libur Idul Fitri 16–28 Maret 2026

2 Maret 2026
Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

Harga LPG 3 Kg Tembus Rp80 Ribu, Pemkab Parigi Moutong Bentuk Satgas Pengawasan

25 Februari 2026
Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

Bupati Erwin Burase Minta PT ATHI Paparkan Progres PSN di Siniu

24 Februari 2026

Terpopuler

  • Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    Bupati Erwin Burase Perintahkan TAPD Bayar Gaji ke-13 dan THR Guru Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Ancam Cabut Izin Pangkalan Nakal Gas Elpiji 3 Kg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong, akan Buka Posko Bencana di Palu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Gabungan Ungkap Minyakita Dijual Rp20.000 per Liter di Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup : Pelanggar Protokol Kesehatan akan Kami Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In