Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Panwaslu Kabulkan Gugatan ANNAS Soal Verifikasi Faktual Ulang

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
23 Februari 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Parigi Moutong, mengabulkan gugatan pasangan Anwar Saing-Asrudin (ANNAS), untuk dilakukan verifikasi faktual ulang syarat dukungan calon independen.

“Hari ini gugatan mereka dikabulkan untuk sebagian. Karena dalam gugutan ada dua yang menjadi tuntutan mereka, pertama mereka meminta verifikasi faktual kembali dan mereka meminta untuk ditetapkan sebagai peserta Pilbup,” ujar Ketua Panwaslu Parigi Moutong, Muhlis Aswat  kepada sejumlah wartawan, Jumat (23/2).

Menurut Muhlis, pengambilan keputusan tersebut telah sesuai dengan bukti dan fakta yang ada. Tidak melenceng dari fakta-fakta yang ada selama proses sengketa berlangsung.

Baca Juga

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Dia mengatakan, sesuai pasal 144 Undang-undang (UU) Nomor: 10 tahun 2016, KPU wajib menindaklanjuti keputusan dari Panwaslu. Namun ini belum final, sebab KPU masih bisa melanjutkan proses ini ke PTUN dalam durasi waktu tiga hari.

“Terlepas dari itu, KPU sudah wajib melaksanakan apa yang menjadi putusan Panwaslu,” katanya.

Disinggung soal apakah ANNAS berpeluang menjadi kontestan Pilbub serentak 2018, Ia tidak bisa memberikan jawaban secara pasti. Namun masih ada waktu yang disiapkan oleh penyelenggara dan memberikan kesempatan kepada pasangan tersebut agar segera melakukan verifikasi secara maksimal.

“Sebagaimana amanah UU Nomor: 10 tahun 2016 dan Perbawaslu Nomor: 15 tahun 2017, Panwaslu Parigi Moutong berkewajban menerima laporan pemohon, apakah dalam bentuk sengketa maupun tidak. Jadi, proses penyelesaian musyawarah sengketa ini terdiri atas dua mekanisme yakni proses mediasi dan ajudikasi,” terangnya.

Pembacaan putusan sengketa Pilbup dilakukan di salah satu hotel di Parigi, dengan penjagaan ketat aparat kepolisian. Musyawarah dipimpin oleh Ketua Panwaslu didampingi kedua komisionernya. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Pjs Bupati Sidak Kantor OPD

Next Post

Jelang Pilbup Warga Parsel Diimbau Jaga Keamanan Wilayah

Artikel Lainnya

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

14 November 2025
Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025
Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

14 November 2025
Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In