PARIGI MOUTONG-Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan untuk menghadiri kegiatan kampanye selama proses Pemilihan Bupati (pilbup) 2018, selama tidak menggunakan atribut ataupun simbol salah satu paslon.
“ASN tidak bisa berkampanye, namun mereka bisa ikut hadir dalam kampanye untuk sekedar menyaksikan atau mendengarkan visi, misi dan program yang ditawarkan para calon,” ujar Ketua Panwaslu Parigi Moutong, Muhlis Aswat kepada sejumlah wartawan, Rabu (28/2).
Dijelaskannya, sebagai warga negara dan pemilih, ASN bisa menghadiri acara kampanye. Ini katanya diatur dalam Pasal 12 Ayat 2 Peraturan KPU Nomor:4 Tahun 2017 bahwa peserta kampanye adalah WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih.
Namun tidak dibenarkan bila ada ASN yang terlibat secara langsung untuk berkampanye atau menjadi tim sukses kontestan tertentu sesuai edaran KSN.
“Ada hal yang mereka harus pahami, kehadiran mereka sifatnya pasif. Dalam artian mereka tidak bisa mengunakan simbol-simbol orang yang berkampanye saat itu, kemudian mereka tidak bisa menampakkan reaksi tubuh yang mencerminkan dukungannya terhadap salah satu pasangan calon,” terangnya.
Selain itu, ASN juga tidak bisa berada diseputaran keramaian seperti di seputaran panggung atau di atas panggung duduk bersama kandidat tertentu. ASN juga harus jauh dari zona lokasi kampanye. ASN bersangkutan hanya bisa mendengar dari jauh atau berdiri melihat kandidat saat kampanye. AKSA