Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Verifikasi Faktual Bisa Pakai VC

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
18 Desember 2017
A A

PARIGI MOUTONG – Memastikan kebenaran dukungan pada proses verifikasi faktual terhadap bukti dukungan untuk bakal calon perseorangan, dapat dilakukan menggunakan teknologi informasi video call (VC).

Teknologi ini dapat digunakan apabila petugas dilapangan dalam hal ini Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak dapat bertemu langsung dengan pemilik identitas warga bersangkutan.

“Sesuai Undang-undang (UU) maupun Peraturan KPU Nomor:3 tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor:10 tahun 2017, petugas diberikan ruang menggunakan VC,  jika warga yang ingin diverifikasi tidak dapat ditemui,” ujar Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Parigi Moutong, Mohammad Rizal kepada Songulara, Senin (18/12).

Terkait itu katanya, peran dari pengawasan adalah sebagai saksi. Hanya saja, penggunaan VC bisa dilakukan bila warga bersangkutan memiliki teknologinya (HP android).

Baca Juga

Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

Faradiba: Ekspor Perdana Durian Beku Tonggak Awal Transformasi Ekonomi

VC katanya merupakan tehnologi yang bisa menghubungkan antara satu sama lain secara tatap muka. Itu masuk dalam kategori benar dalam perspektif Panwaslu yakni ditemui, diketahui dan dikenali bahwa yang bersangkutan pemilih yang akan di verifikasi.

Penggunaan teknolgi VC katanya sudah digunakan di Kecamatan Moutong dan Ampibabo. AKSA

 

ShareTweet
Previous Post

Pencatutan KTP Masuk Pidana Umum

Next Post

Panwaskab Gelar FGD Dengan Pelajar

ArtikelLainnya

Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase Di Rapat Kerja Perdana

Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

16 Juni 2025
Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

16 Juni 2025
Faradiba: Ekspor Perdana Durian Beku Tonggak Awal Transformasi Ekonomi

Faradiba: Ekspor Perdana Durian Beku Tonggak Awal Transformasi Ekonomi

4 Juni 2025
Parigi Moutong jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

Parigi Moutong Jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

27 Mei 2025
DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

14 Mei 2025
11 Mei, Erwin - Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

8 Mei 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

KPUD Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada Serentak Parigi Moutong

23 September 2024

Dimajukan Dua Hari, Penetapan SABAR Sebagai Paslon Terpilih

10 Agustus 2018

Kapolda Sulteng Terima Penghargaan dari Menteri PPPA

23 Juli 2023

Popular Stories

  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase Di Rapat Kerja Perdana

    Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riski : Relawan BERANI Hanya Dukung Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In