Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pencatutan KTP Masuk Pidana Umum

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
18 Desember 2017
A A

PARIGI MOUTONG – Pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga untuk dijadikan bukti dukungan, yang diduga dilakukan tim pasangan calon independen merupakan sebuah pelanggaran dan masuk dalam pidana umum.

“Ketika ada pemalsuan tanda tangan dan dokumen, itu masuk dalam pidana umum. Kasat Reskrim Polres Pernah menjelaskan bahwa pencatutan KTP ini masuk dalam kategori pelanggaran masuk dalam pidana umum,” kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Parigi Moutong, Muhlis Aswat kepada Songulara, Senin (18/12).

Sesuai hasil pembahasan saat sosialisasi pemilih pemula yang dihadiri Polres dan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, Muhlis pernah menyampaikan bahwa pidana umum tidak masuk dalam ranah Panwaslu.

Baca juga: https://www.songulara.com/index.php/2017/12/17/dukungan-calon-perseorangan-warga-merasa-tandatangannya-dipalsukan/

Baca Juga

Parigi Moutong Jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

Dirinya pun telah mengintruksikan ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascan), bahwa tugas dan fungsi pengawasan oleh Panwaslu arahnya sangat jelas. Kewenangannya di batasi Undang-undang dan tidak mempersoalkan hal yang sifatnya pidana umum.

“Bukan berarti Panwaslu tidak peduli tapi ada batasan kewenangan. Kami juga menyampaikan ke Panwascan tetap menerima laporan ketika terjadi pelanggaran pemalsuan tanda tangan dan dokumen. Kemudian laporan tersebut akan ditindak lanjuti ke polisi,” teranganya.

Informasi yang sempat diperoleh selama proses verikasi katanya, pencatutan KTP memang terjadi dan bukan hanya di satu tempat namun hampir menyebar diseluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Parigi Moutong. Hingga saat ini banyak masyarakat yang protes soal tanda tangan mereka yang dipalsukan.

Hal senada dikemukakan Komisioner Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Panwaslu Parigi Moutong, Moh. Rizal. Terkait pencatutan nama, itu tergantung dari warga yang dicatut namanya apakah ingin mempersoalkan hal tersebut atau tidak.

“Kalaupun ada dugaan pemalsuan nantinya akan kami pilah mana unsur pidana kepemiliuan dan mana pidanan umum. Saya tidak ingin katakan bagaimana caranya, yang jelas bagaimana upaya dia untuk mengarah ke arah pidana umum,” pungkasnya. AKSA

 

ShareTweet
Previous Post

Warga Sausu Digegerkan Penemuan Mayat Membangkai

Next Post

Verifikasi Faktual Bisa Pakai VC

ArtikelLainnya

Parigi Moutong jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

Parigi Moutong Jadi Tuan Rumah Ekspor Perdana Durian Beku ke China

27 Mei 2025
DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

DPRD Parigi Moutong Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Pilkada

14 Mei 2025
11 Mei, Erwin - Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

8 Mei 2025
Sekjen Apdurin Sebut Proses Ekspor Durian Parigi Moutong ke China Masuk Tahap Akhir

Sekjen Apdurin Sebut Proses Ekspor Durian Parigi Moutong ke China Masuk Tahap Akhir

7 Mei 2025
Ketua KADIN Parigi Moutong Harap Kapolres Baru Segera Tertibkan Tambang Illegal

Ketua KADIN Parigi Moutong Harap Kapolres Baru Segera Tertibkan Tambang Illegal

7 Mei 2025
Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Minta Pemda Perkuat Koordinasi

Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPRD Minta Pemda Perkuat Koordinasi

30 April 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Samin Latandu : Kompleks Perkantoran Mulai Kotor Lagi

6 Januari 2020

Peserta Diklatpim IV Berbagi Kasih Bersama Kaum Duafa

8 Juni 2018

Awal Februari, DPUPRP Mulakan Swakelola Jalan

31 Januari 2022

Popular Stories

  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riski : Relawan BERANI Hanya Dukung Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longki : Saya Instruksikan Kader Gerindra Menangkan Erwin – Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In