Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Dua Balon Independen Gagal Syarat Dukungan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
29 Desember 2017
A A

PARIGI MOUTONG – Dua bakal calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong dari jalur independen, pasangan Abdul Haris Lasimpara-Djabrik Petta Rolla dan Anwar H. Saing-Asrudin gagal memenuhi syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Berdasarkan aturan, syarat dukungan pasangan calon bupati dan wakil bupati Parigi Moutong dari jalur independen minimal 25 ribu.

Sementara pasangan Abdul Haris Lasimpara-Djabrik Petta Rolla yang sebelumnya menyerahkan syarat dukungannya di Komisi Pemilahan Umum (KPU) Parigi Moutong sebanyak 30 Ribu KTP, namun setelah di verifikasi faktual (Vertual) hanya 14 ribu saja yang memenuhi syarat (MS).

Baca Juga

11 Mei, Erwin – Sahid Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih

Jalan Terjal Erwin Burase Meraih Kursi 01 Parigi Moutong

Kampanye di Desa Sintuwu Raya, Erwin Burase Minta Tim Solidkan Barisan

Demikian halnya pasangan Anwar H. Saing-Asrudin yang menyerahkan dukungannya sebanyak 26 ribu KTP, namun setelah di verifikasi faktual hanya 13 ribu saja yang memenuhi syarat.

Dengan demikian, jumlah kekurangan terhadap jumlah minimum dukungan pasangan Abdul Haris Lasimpara-Djabrik Pettarola sebanyak 11 ribu, maka wajib memperbaiki pada masa perbaikan sebanyak dua kali lipat dari kekurangan dukungan atau sebanyak 22 ribu dukungan.

Sedangkan pasangan Anwar H. Saing-Asrudin wajib melakukan perbaikan dari jumlah kekurangan sebanyak 23 Ribu.

Hal tersebut tertuang dalam berita acara hasil rapat pleno KPU Parigi Moutong tentang rekapitulasi hasil verifikasi faktual dukungan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Parigi Moutong Tahun 2018, Jumat (29/12).

Ketua KPU Parigi Moutong Amelia Idris mengatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan KPU 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan pemilihan Gubernur, Bupati  dan Wali Kota bahwa bakal pasangan calon perseorangan yang belum memenuhi  jumlah minimum, wajib menyerahkan jumlah dukungan sebanyak dua kali lipat dan wajib diperbaiki dimasa perbaikan.

Pada rapat pleno KPU tersebut, kedua pasang balon dari jalur independen itu, tidak melayangkan protes atau keberatannya kepada pihak penyelenggara atas hasil verifikasi faktual yang telah dilaksanakan. AKSA

Tags: KPU Parigi Moutongpilkada parigi moutong
ShareTweet
Previous Post

Wabup Minta Kades Kelola Baik Keuangan Desa

Next Post

Bupati : Tahun 2018, Parigi Moutong Makin Maju dan Berdaya Saing

Artikel Lainnya

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

14 November 2025
Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025
Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

14 November 2025
Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In