Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

2017, Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Capai 63 Kasus

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
21 November 2017
A A

PARIGI MOUTONG- Tahun 2017, Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Parigi Moutong mencapai 63 kasus.

Jumlah kasus itu berdasarkan rekapitulasi data penanganan dan penyelesaian kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilakukan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Parigi Moutong pada Tahun 2017.

63 kasus itu terdiri dari kasus dewasa sebanyak 41 kasus dan kasus terhadap anak sebanyak 22 kasus.

Baca Juga

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Tapi data ini masih sampai bulan Agustus 2017,” kata Wakil Sekertaris II P2TP2A Kabupaten Parigi Moutong, Nurdiani Musdin kepada Songulara, Selasa (21/11) .

Nurdiani menjelaskan, kasus kekerasan terhadap anak yang lebih mendominasi yaitu kasus seksual terhadap anak mencapai 15 kasus.Namun tahun ini mengalami penurunan, karena kasus seksual terhadap anak pada tahun 2016 mencapai 34 kasus.

Kasus kekerasan terhadap perempuan,menurut dia, lebih banyak pada kasus hubungan suami istri, dalam hal penelantaran ekonomi, kasus hadirnya orang ketiga atau perselingkuhan.

“Artinya kata dia, lebih banyak kekerasan psikis, atau kejiwaan, disaat suami sudah punya idaman lain ataupun istri sudah punya pria lain, otomatis kekerasan psikis itu terjadi. Namun ada pula kekerasan-kekerasan secara fisik, yaitu memukul  bagian tubuh, tetapi untuk orang dewasa lebih banyak kasus penelantaran, seperti tidak memberi nafkah terhadap istrinya.

“Apalagi, jika suami sudah menikah lagi, anak dan istri ditelantarkan.Kasus seperti ini banyak terjadi pada orang dewasa,” tuturnya

Lanjut ia mengatakan, ada sebagian korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani langsung oleh pemberdayaan perempuan dan anak, yakni kekerasan terhadap perempuan. Akan tetapi kekerasan terhadap anak, apalagi kekerasan seksual, itu langsung berhubungan dengan pihak Kepolisian.

“Karena tata laksana ataupun prosedur dari penataan laksana kekerasan seksual terhadap anak harus ada visum,” katanya. Iwan Tj

ShareTweet
Previous Post

Sekda : Rakor Litbang, Penyedia Alternatif Kebijakan Implementatif

Next Post

Made Yastina : Saya Yakin Taufik Borman Dapat Rekomendasi Golkar

Artikel Lainnya

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

14 November 2025
Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

13 November 2025
Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

Bupati Erwin Burase: Tambang Ilegal Ancaman Nyata bagi Ketahanan Pangan

13 November 2025
Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

Kapolres Hendrawan Ajak Anggota Tingkatkan Mutu Pelayanan untuk Kepuasan Masyarakat

12 November 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

Hestiwati Nanga Terima Penghargaan Bunda PAUD Tingkat Nasional

14 November 2025
Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

Dikbud Parigi Moutong Gelar Diskusi Terpumpun Ragam Hias Daerah

13 November 2025
Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

13 November 2025

Terpopuler

  • Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    Rest Area Ogomolos Diresmikan, Wujud Pembangunan Terintegrasi Pemkab Parigi Moutong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Parigi Moutong Targetkan Penerapan Pajak Air Tanah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Tegaskan Komitmen Berantas Illegal Fishing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Pencurian di Dua Kecamatan, Kerugian Capai Rp408 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Tindak Asusila terhadap Anak, Terjadi Sepuluh Kali di Kebun Desa Olaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In