PARIGI MOUTONG – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Parigi Moutong berhasil meringkus seorang pemuda warga Desa Dolago yang diduga sedang mengedarkan narkoba jenis sabu, Senin (1/8) malam.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajuddin Ramly SH mengungkapkan, proses penangkapan berkat informasi masyarakat desa setempat yang curiga rumah pelaku diketahui bernama HDS (24) dijadikan tempat transaksi jual beli barang haram.
Pelaku ditangkap malam hari, setelah penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) berupa empat paket kecil sabu, 1 alat hisap alias bong, 1 lembar celana jeans warna hitam dan satu buah kaca pirex.
“Ditemukan paketan sabu,” ungkap Sirajuddin Ramly kepada sejumlah media, Selasa (1/8).
Tersangka beserta BB digelandang ke Mapolres Parigi Moutong untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya.
Dalam penanganan penyalahgunaan narkotika tersebut, pihaknya akan memeriksa para saksi dan pelaku serta melakukan tes urin.
“Kami akan terus mengembangkan kasus narkoba ini untuk mengetahui pelaku lainnya dalam kasus tersebut,” pungkasnya. AKSA






