TOMINI-Polsek Tomini dibantu Satreskrim Polres Parigi Moutong dan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng, berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), yang biasanya beraksi menjambret handphone dan barang berharga lainnya, diwilayah Desa Kotaraya Kecamatan Mepanga.
Berdasarkan dua laporan polisi Nomor: Lp/B/18/IV/Sul-teng/Res Par-mout/Sek Tomini tanggal 3 Mei 2018, perihal pencurian Hp dan laporan polisi Nomor: Lp/B/20/IV/Sul-teng/Res Par-mout/Sek Tomini tanggal 4 Mei 2018, perihal penjambretan Hp, Polisi melakukan penangkapan beberapa orang yang diduga sebagai tersangka.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Sirajudin Ramly dalam press releasenya mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap warga Kabonena Palu, Irvan (35). Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menciduk dua orang lainnya, Farhan (19) warga Silae Palu dan Muh. Arlan (21) yang juga berasal dari Silae Palu.
Setelah melakukan interogasi terhadap pelaku, ternyata masih ada satu tersangka lainnya yakni Fandi yang merupakan warga Desa Kayu Jati Ongka Malino. Berdasarkan keterangan, para tersangka telah melakukan aksinya kurang lebih di 10 tempat diantaranya Desa Mensung, STQ Palu, dan delapan TKP di Desa Kotaraya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti (babuk) diantaranya satu unit motor dan dua buah Hp. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian berhasil mengamankan satu tersangka, Moh Fandi (21), pada tanggal 18 Mei, dan saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Tomini. KLID