Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengumpulan Zakat Bagi PNS Perlu Dioptimalkan

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
13 Februari 2019
A A

Baca Juga

Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

PARIGI MOUTONG – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Parigi Moutong diminta terus mengotimalkan penerimaan zakat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penerimaan zakat tersebut sangat membantu masyarakat khususnya mereka yang mustahik atau tergolong fakir miskin didaerah ini.
Permintaan itu disampaikan Bupati Parigi Moutong, H Samsurizal Tombolotutu, ketika menggelar rapat koordinasi tahunan bersama Baznas Kabupaten Parigi Moutong dalam rangka optimalisasi pengumpulan dan pendistribusian zakat, infaq dan shadaqah sebagai langkah pasti untuk pengentasan kemiskinan di Hotel Siavu Tinombo, Selasa (12/2).
Menurut Bupati, selain aturan agama yang mewajibkan bagi PNS beragama Islam mengeluarkan zakat dari gaji yang diterima, kewajiban itu juga telah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2014 tentang pengelolaan Zakat.
Bahkan, payung hukum mengenai optimalisasi pengumpulan zakat di Kementerian Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah itu telah diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014.
Khusus di Parigi Moutong, pengelolaan zakat ini juga telah diatur melalui Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2008.
“Oleh karena itu, saya minta Baznas sebagai lembaga yang berfungsi melakukan perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat perlu mengoptimalkan pengumpulan zakat ini, khususnya di kalangan PNS sebagaimana yang sudah berjalan selama ini,” pintanya.
Berdasarkan laporan Baznas Parigi Moutong, masih ada beberapa OPD yang sama sekali belum menyetorkan hasil pembayaran zakat, infaq dan shadaqah dari PNS kepada Baznas. Hal itu terjadi karena ketidaktahuan terhadap regulasi yang mengatur pengelolaan zakat tersebut.
“Baznas perlu terus mensosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat termasuk OPD terkait regulasi pengelolaan zakat ini, sehingga bisa dipahami. Jangan sampai ada yang tidak menyetor karena ketidaktahuan mereka,” tandasnya.
Bupati berharap PNS yang beragama Islam dapat menjadi contoh dalam pembayaran zakat, infaq dan shadaqah ini.
“Dalam agama Islam juga sangat jelas ketentuan mengenai hal ini. Jika sudah mencapai nisab, 2,5 persen dari penghasilan yang kita miliki wajib untuk dikeluarkan. Karena itu, saya harapkan PNS dapat menjadi contoh dalam pengumpulan zakat yang dilakukan oleh Baznas,” harapnya.
Sementara, Wakil Ketua Baznas Parigi Moutong, Ir Faisal Pangale menyebutkan, penerimaan zakat, infaq dan shadaqah yang dihimpun oleh Baznas Parigi Moutong dari OPD dan beberapa instansi vertikal pada tahun 2017 mencapai Rp.513.838.201.
Pada tahun 2018 nilai penerimaan meningkat menjadi Rp.654.394.553. Dari penerimaan itu yang sudah disalurkan kepada mustahik atau yang berhak menerima mencapai Rp964.878.000. Dana zakat, infaq dan shadaqah itu disalurkan pada beberapa program, yaitu Parimo Taqwa, Parimo Cerdas, Parimo Sehat, Parimo Sejahtera dan Parimo Peduli yang nilainya pada Tahun 2017 sebesar Rp.331.700.000.
“Tahun 2018 kami menyalurkan lagi untuk lima program itu dengan nilai mencapai Rp.633.178.000. Jadi, sepanjang tahun 2017 dan 2018 dana zakat, infaq dan shadaqah yang sudah kami salurkan kepada mustahik itu mencapai Rp964 juta lebih,” ungkapnya.
Menurutnya, jika PNS beragama Islam yang jumlahnya mencapi 6.000 orang itu seluruhnya bisa mengeluarkan zakat minimal Rp50.000 untuk setiap PNS, diperkirakan dana zakat yang akan terkumpul setiap tahun bisa mencapai Rp.3,6 Miliar.

Faisal Pangale berharap, pengelolaan zakat, infaq dan shadaqah ini tidak hanya menyentuh kalangan PNS, tetapi bisa menyebar ke Instansi swasta.
“Insya Allah kedepan kami akan coba membangun kerjasama dengan profesi lain, seperti Advokad, Ikatan Dokter Indonesia, Pengusaha, Perbankan dan orang-orang kaya yang diberi kewajiban mengeluarkan zakatnya. Untuk langkah awal kami akan mulai dengan sosialisasi terlebih dahulu,” ujar mantan Kepala Bappeda Parigi Moutong di era Bupati Longki Djanggola itu.

ShareTweet
Previous Post

Pembentukan Disiplin, Satpol PP Diberi Pelatihan

Next Post

Mudahkan Proses Pencairan DD, Pemkab Kerjasama Tiga Bank

Artikel Lainnya

Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

10 Februari 2026
BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

7 Februari 2026
2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

7 Februari 2026
Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

Dukung Kualitas Pembelajaran, Bupati Erwin Burase Resmikan Sekolah yang Direvitalisasi

7 Februari 2026
Narasa, Cerlang, dan Lumiarama, Inovasi Duta GENRE Parigi Moutong untuk Remaja

Narasa, Cerlang, dan Lumiarama, Inovasi Duta GENRE Parigi Moutong untuk Remaja

6 Februari 2026
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

6 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

Proyek Perpustakaan Parigi Moutong Kembali Molor, Kontrak Diperpanjang 40 Hari

10 Februari 2026
BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

BPBD Catat Karhutla di Parigi Moutong Seluas 147 Hektare

7 Februari 2026
2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

2026, Mahasiswa Parigi Moutong Tak Lagi Terima Bantuan Daerah

7 Februari 2026

Terpopuler

  • Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur

    Diduga Setubuhi Muridnya, Oknum Guru di Parigi Moutong Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Parigi Moutong Borong Penghargaan Nasional Berkat Tata Kelola Desa dan Hukum Adat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Parigi Moutong Usulkan 300 SD Dapat Revitalisasi Sarana dan Prasarana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tenggat Habis, Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Masih Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Penggunaan Dana BTT untuk Penanganan Karhutla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In