Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Pelaku Usaha Harus Miliki Izin

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
29 Agustus 2018
A A

PARIGI MOUTONG – Mempermudah berbagai bentuk komunikasi, urusan dan hubungan dengan orang atau intitusi lain, setiap pelaku usaha diharuskan memiliki izin usaha, sebab hal tersebut sangat penting.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Parigi Moutong, Haris, Rabu (29/8) mengatakan, memiliki izin usaha sangat penting, namun masih ada masyarakat di Parigi Moutong yang belum mengurus izin usahanya, karena disebabkan beberapa hal, diantarannya pemikiran masyarakat tentang mengurus izin banyak membuang biaya yang tidak ada manfaatnya bagi usaha kecil.

Padahal kata dia, memiliki izin usaha sangat banyak manfaatnya, salah satunya yaitu tercatat secara legal oleh pemerintah daerah, sehingga jika sewaktu waktu ada kegiatan pelatihan dan bantuan dari kementrian, pihak Pemkab sudah bisa melihat dalam daftar mana IKM yang aktif mengacuh pada izin usaha.

Baca Juga

Muscam VI jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah katanya, dengan adanya izin usaha, karena IKM yang dianggap aktif dalam produksi pasti memiliki izin usaha, paling tidak IKM tersebut memiliki izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).

Selain itu, manfaat dari izin usaha lainnya yaitu sebagai syarat dalam kegiatan yang sifatnya menunjang perkembangan usaha. Dalam meningkatkan usaha, tidak terlepas dari tambahan atau dibutuhkan modal dari perbankan, dan syarat untuk pengajuan kredit modal usaha,  harus memiliki izin usaha.

Lanjut dia, mengeluarkan izin usaha merupakan kewenangan dari Kantor Perizinan Terpadu, akan tetapi mereka bisa mengeluarkan izin tersebut jika yang bersangkutan atau pemohon memiliki surat rekomendasi dari Disperindag.

Olehnya, jika ada pelaku usaha yang ingin usahanya memiliki izin, pihak Disperindag siap untuk memfasilitasi pembuatan izin tersebut, dalam hal memberikan rekomendasi untuk diterbitkan izin usaha oleh pihak Kantor Perizinan Terpadu.

Ia menambahkan, izin yang harus dimiliki oleh pelaku usaha yakni, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU). jika zin tersebut dimiliki oleh pelaku usaha, akan lebih mudah dalam melakukan pengembangan usaha. IWAN TJ

ShareTweet
Previous Post

Amir : Parigi Moutong Miliki Potensi Komoditi Unggulan Ekspor

Next Post

Cegah Potensi KKN, Inspektorat Sosialisasikan LHKPN

Artikel Lainnya

Muscam VI Jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

Muscam VI jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

17 Mei 2026
Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

16 Mei 2026
Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

11 Mei 2026
Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

11 Mei 2026
Tinjau Puskesmas Sausu, Bupati Parigi Moutong Soroti Fasilitas Sanitasi Rusak

Tinjau Puskesmas Sausu, Bupati Parigi Moutong Soroti Fasilitas Sanitasi yang Rusak

8 Mei 2026
Parigi Moutong Matangkan Kesiapan Program Sekolah Rakyat, Lahan 9,2 Hektare Disiapkan

Parigi Moutong Matangkan Kesiapan Program Sekolah Rakyat, Lahan 9,2 Hektare Disiapkan

8 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Muscam VI Jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

Muscam VI jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

17 Mei 2026
Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

16 Mei 2026
Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

11 Mei 2026

Terpopuler

  • Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

    Koperasi Tambang di Buranga Belum Gelar RAT, Diskop UKM Soroti Potensi Sanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muscam VI jadi Momentum Konsolidasi Golkar Parigi Moutong hingga Akar Rumput

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Erwin Burase Serahkan Dokumen Sekolah Rakyat ke Kemensos, Bidik Tahap Ketiga Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Parigi Moutong Tegaskan Kecamatan Kasimbar Bukan Wilayah Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In