PARIGI MOUTONG- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Parigi Moutong, sampai saat ini tak memiliki tenaga ahli dan peralatan tera untuk memastikan kebenaran alat ukur, Takar, Timbang dan Peralatan (UTTP) yang digunakan pedagang.
Kepala Bidang Pengawasan Barang dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Parigi Moutong, I Gede W Sudarta kepada Songulara, Rabu (23/5) mengatakan, di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), hanya Kota Palu saja yang memiliki tenaga ahli dan peralatan tera. Sehingga, jika Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan tera, harus bekerja sama dengan Kota Palu.
Sebelumnya kata Sudarta, kewenangan untuk melakukan tera ulang ada di Provinsi. Namun setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan peneraan berada di Kabupaten. Sementara di Kabupaten khususnya Parigi Moutong belum memiliki tenaga ahli dan peralatan tera.
Ia mengakui, dengan adanya keterbatasan tenaga dan pelaratan tera pihaknya mengalami kendala dalam peningkatan pengawasan terhadap alat ukur takaran yang digunakan para pedagang di Pasar Sentral Parigi dan Pasar lainnya di Parigi Moutong.
Sehingga untuk tahun 2018, Kabupaten Parigi Moutong hanya melakukan peneraan di empat Kecamatan saja, karena keterbatasan dengan anggaran untuk membiayai para tenaga ahli dan peralatan tera harus di sewa juga.
Namun kata dia, pihaknya telah mengupayakan agar Parigi Moutong segera memiliki tenaga ahli dan peralatan tera. Pihaknya kata dia, telah melakukan komunikasi dengan Badan Metereologi, Klimatologi dan Geofisika untuk meminta pelaratan tera.
“Sebenarnya mereka sudah mengiyakan, hanya saja Parigi Moutong belum memiliki tenaga ahli untuk mengoperasikan peralatan tersebut. Makanya dalam waktu dekat, kami akan mengusahakan mencari tenaga ahli untuk mengoperasikan peralatan tera yang nantinya akan di bantu jika tenaganya sudah ada, namun sebelumnya mereka harus mengikuti pelatihan tera selama lima bulan,” tuturnya. IWAN TJ