Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Limpahkan Berkas Kasus Penggandaan Upal

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
5 Oktober 2017
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
5 Oktober 2017

PARIGI MOUTONG – Polres Parigi Moutong telah meleimpahkan berkas kasus penggandaan uang palsu (upal) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi beserta barang bukti (babuk), Kamis (5/10).

Penyerahkan berkas dan babuk berupa tas ransel, sepeda motor, upal pecahan Rp100 ribu sebanyak 58 lembar, uang asli sebesar Rp890 ribu, mesin print dan rokok sebanyak 11 bungkus.

Kepala Kejari Parigi Moutong, Jurist P. Sitepu mengatakan, kasus yang dilimpahkan dengan  tersangka Musdin alias Din, yang diduga melakukan penggandaan upal pecahan Rp100 ribu dengan cara mencetak sebanyak 69 kali.

“Penggandaan itu dilakukan di Kota Poso, sebanyak 69 kali dengan nomor seri uang yang sama,” katanya.

Baca Juga

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

Upal tersebut katanya digunakan tersangka untuk berbelanja disejumlah warung di Kota Poso hingga Tentena sebanyak tujuh tempat, dan di wilayah hukum Kabupaten Parigi Moutong sebanyak empat tempat mulai dari Tolai, Torue hingga Kota Parigi.

Motif pelaku kata Kajari, upal digunakan untuk membeli rokok disetiap warung dengan harga bervariasi Rp20ribu hingga Rp21ribu. Sehingga barang bukti yang diserahkan Polres sebanyak 58 lembar upal Rp100 ribu, sementara uang asli sebesar Rp890 ribu.

“Adanya uang asli itu karena hasil penukaran dengan cara membeli rokok di warung,” tuturnya.

Karena ulahnya, pelaku katanya terancam pasal berlapis yakni pasal 26 ayat 2 Junto 36 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor: 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp50 miliar.

Kemudian membelanjakan upal sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat 3 junto 36 ayat 3 UU yang sama dengan ancaman minimal kurungan 15 tahun dan denda Rp50 miliar.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melimpahkan berkas kasus upal tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi, agar secepatnya tersangka memiliki kepastian hukum tetap. AKSA

ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

DPUPRP Berikan Penghargaan Warga Taat Tarung

Sesudah

Sarana Porprov di Parigi Moutong Terus Digenjot

TerkaitPostingan

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

8 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

7 Oktober 2026
Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

7 Oktober 2026
Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

7 Oktober 2026
Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

7 Oktober 2026
BPJS Ketenagakerjaan: 14 Puskesmas di Parigi Moutong Sudah Daftarkan Pekerja Non-PNS, 10 Belum

BPJS Ketenagakerjaan: 14 Puskesmas di Parigi Moutong Sudah Daftarkan Pekerja Non-PNS, 10 Belum

3 Oktober 2026

Artikel Terkini

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

Darlin: Pembangunan Fasilitas Kesehatan Bukan Sekadar Bangun Gedung

8 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

Banjir Berulang di Toribulu, BPBD Parigi Moutong Benahi Titik Rawan

7 Oktober 2026
Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

Erwin Burase Turun ke Huntara Sibalago, Penyelesaian Hunian Korban Banjir Dikebut

7 Oktober 2026
Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

Erwin Burase Temui Petani Kasimbar, Keluhan Penyuluh dan Alsintan Mengemuka

7 Oktober 2026
Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Pejabat Hasil Selter JPT Ditunda, Erwin Burase Tunggu Putusan PTUN

7 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In