Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Limpahkan Berkas Kasus Penggandaan Upal

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
5 Oktober 2017
A A

PARIGI MOUTONG – Polres Parigi Moutong telah meleimpahkan berkas kasus penggandaan uang palsu (upal) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi beserta barang bukti (babuk), Kamis (5/10).

Penyerahkan berkas dan babuk berupa tas ransel, sepeda motor, upal pecahan Rp100 ribu sebanyak 58 lembar, uang asli sebesar Rp890 ribu, mesin print dan rokok sebanyak 11 bungkus.

Kepala Kejari Parigi Moutong, Jurist P. Sitepu mengatakan, kasus yang dilimpahkan dengan  tersangka Musdin alias Din, yang diduga melakukan penggandaan upal pecahan Rp100 ribu dengan cara mencetak sebanyak 69 kali.

Baca Juga

Dekranasda Parigi Moutong Promosikan Motif Bomba Saga pada Pameran UMKM MTQ Sulawesi Tengah

Dukung Hilirisasi Perkebunan, Bupati Erwin Burase Salurkan Bantuan Bibit Kelapa Dalam ke 16 Kelompok Tani

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

“Penggandaan itu dilakukan di Kota Poso, sebanyak 69 kali dengan nomor seri uang yang sama,” katanya.

Upal tersebut katanya digunakan tersangka untuk berbelanja disejumlah warung di Kota Poso hingga Tentena sebanyak tujuh tempat, dan di wilayah hukum Kabupaten Parigi Moutong sebanyak empat tempat mulai dari Tolai, Torue hingga Kota Parigi.

Motif pelaku kata Kajari, upal digunakan untuk membeli rokok disetiap warung dengan harga bervariasi Rp20ribu hingga Rp21ribu. Sehingga barang bukti yang diserahkan Polres sebanyak 58 lembar upal Rp100 ribu, sementara uang asli sebesar Rp890 ribu.

“Adanya uang asli itu karena hasil penukaran dengan cara membeli rokok di warung,” tuturnya.

Karena ulahnya, pelaku katanya terancam pasal berlapis yakni pasal 26 ayat 2 Junto 36 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor: 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda Rp50 miliar.

Kemudian membelanjakan upal sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat 3 junto 36 ayat 3 UU yang sama dengan ancaman minimal kurungan 15 tahun dan denda Rp50 miliar.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melimpahkan berkas kasus upal tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Parigi, agar secepatnya tersangka memiliki kepastian hukum tetap. AKSA

ShareTweet
Previous Post

DPUPRP Berikan Penghargaan Warga Taat Tarung

Next Post

Sarana Porprov di Parigi Moutong Terus Digenjot

Artikel Lainnya

Dekranasda Parigi Moutong Promosikan Motif Bomba Saga pada Pameran UMKM MTQ Sulawesi Tengah

Dekranasda Parigi Moutong Promosikan Motif Bomba Saga pada Pameran UMKM MTQ Sulawesi Tengah

7 Juni 2026
Dukung Hilirisasi Perkebunan, Bupati Erwin Burase Salurkan Bantuan Bibit Kelapa Dalam ke 16 Kelompok Tani

Dukung Hilirisasi Perkebunan, Bupati Erwin Burase Salurkan Bantuan Bibit Kelapa Dalam ke 16 Kelompok Tani

3 Juni 2026
12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

24 Mei 2026
RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

RDP DPRD Parigi Moutong Desak Pembentukan Satgas dan BNN

22 Mei 2026
DPRD Desak Pemda Parigi Moutong Perjelas Status dan Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu

DPRD Parigi Moutong Tantang Pemda Gelar Tes Urin untuk Pejabat

22 Mei 2026
Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

Musda KTNA Parigi Moutong Tetapkan Djoni Kandolla sebagai Ketua Baru

18 Mei 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Dekranasda Parigi Moutong Promosikan Motif Bomba Saga pada Pameran UMKM MTQ Sulawesi Tengah

Dekranasda Parigi Moutong Promosikan Motif Bomba Saga pada Pameran UMKM MTQ Sulawesi Tengah

7 Juni 2026
Dukung Hilirisasi Perkebunan, Bupati Erwin Burase Salurkan Bantuan Bibit Kelapa Dalam ke 16 Kelompok Tani

Dukung Hilirisasi Perkebunan, Bupati Erwin Burase Salurkan Bantuan Bibit Kelapa Dalam ke 16 Kelompok Tani

3 Juni 2026
12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

12 Warga Binaan Positif Narkoba, Lapas Parigi Kecolongan?

24 Mei 2026

Terpopuler

  • Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

    Disdikbud Parigi Moutong Luncurkan SPMB, Dorong Transparansi Penerimaan Murid Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekranasda Parigi Moutong Promosikan Motif Bomba Saga pada Pameran UMKM MTQ Sulawesi Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Serahkan Bantuan Korban Banjir Desa Malino

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinsos Pacu Pekerjaan Rehab Gedung LPKS Songulara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In