Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
Songulara.com - Cerdas Mendidik
No Result
View All Result
Home Daerah

DPLH Sidak Pembeli Oli Bekas

Redaksi Songulara by Redaksi Songulara
29 Agustus 2017
A A

PARIGI MOUTONG –Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Parigi Moutong melakukan inpeksi mendadak (sidak) pemilik mobil yang diduga digunakan sebagai kendaraan yang membeli oli bekas di Parigi Moutong, Senin (28/8).

Pihak Dinas PLH memeriksa mobil bernomor polisi DN 8022 VO yang diketahui milik perusahaan asal Palu bernama PT Sumber Bintang Gemilang (SBG). Perusahaan itu beralamat di Kelurahan Silae, Kota Palu. Langkah itu dilakukan Dinas PLH setelah memastikan adanya operasi jual beli oli bekas tanpa disertai izin.

Kepala Seksi Penegakan Hukum DPLH Parigi Moutong, Muhammad Idrus, mengatakan, sebelum melakukan sidak, jauh sebelumnya telah melakukan pengamatan.

“Sudah berapa bulan saya mengamati pembeli oli bekas itu, bahkan saya berpura-pura menjadi penjual dan membuat janji bertemu dengan mereka. Setelah kami melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ternyata perusahaan pembeli oli ini tidak mengantongi izin transportasi,” kata Idrus kepada Songulara, Selasa (29/8).

Baca Juga

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Selain membeli oli di Parigi yakni di bengkel AJB, Yamaha dan Honda dengan bandrol Rp100 ribu setiap drumnya, PT SBG kata Idrus juga membeli limbah B1 di Kabupaten Poso, Luwuk hingga ke Propinsi Gorontalo. Kemudian didistribusikan ke Surabaya. Hanya saja operasi tersebut tidak dibarengi izin transportasi.

Selain izin transportasi, PT SBG kata dia, seharusnya juga memiliki izin pemyimpanan. Karena maksimal 30 hari dari proses pengepulan, oli harus segera didistribusikan. Bila tidak, perusahan bersangkutan akan mendapat sanksi pidana.

“Mereka (SGB) wajib memiliki izin transportasi yang dikeluarkan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH). Sementara sepengetahuan pengendara mobil bernama Indra, perusahaan itu telah memiliki izin dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Propinsi Sulteng,” tuturnya.

DPLH kata Idrus, akan mengandeng sejumlah pihak terkait menyambangi perusahaan tersebut dalam waktu dekat. Meskipun hal itu bukan wewenang DPLH Parigi Moutong, namun perusahaan bersangkutan kata dia, beropresasi di Kabupaten Parigi Moutong. Sebab ada dugaan oli yang dikepul ini akan dioplos kembali. AKSA

ShareTweet
Previous Post

Moutong Timur Bertekad Sukseskan Kampung KB

Next Post

Tinombo Juara MTQ, Parigi Juara Festival

ArtikelLainnya

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

KADIN Parigi Moutong Desak Pemprov Sulteng Susun Regulasi Durian untuk Dongkrak PAD

1 Oktober 2025
Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

Konsep Dasar Pemasaran dan Strategi Bisnis Modern

24 September 2025
Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

Harga Pangan Terkendali, Petani Sejahtera: Gubernur Sulteng Puji Inovasi Sekda Parigi Moutong

18 September 2025
Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

Sekda Parigi Moutong Audiensi dengan Gubernur Sulteng Bahas Ekonomi dan Kesehatan

17 September 2025
Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

Sinergi Polri dan Petani Jaga Ketahanan Pangan di Parigi Moutong

17 September 2025
Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

Kecamatan Moutong Dominasi Kasus Malaria, Kemenkes Rekomendasikan RDT

17 September 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Minum Bersama ODHA di Malam Renungan AIDS

6 Agustus 2019

Pemerintah Parigi Moutong Investasikan 7,4 Miliar di Bank Sulteng

26 Desember 2016

Pemkab Luncurkan Pasar Murah Mobile

11 Mei 2020

Popular Stories

  • Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    Ganti Nama Penerima, Penyaluran Beras Bantuan Pangan oleh Dinsos di Keluhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen 100 Hari Kerja Erwin Burase di Rapat Kerja Perdana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masa Jeda Hukuman Nizar Rahmatu Kembali Disoal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca DPD Gerindra, Giliran PERISAAI NSL Dukung Erwin-Sahid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketemu Bupati, Kepala OPD Cukup di Kantor Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
FOLLOW US

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

© 2023-2025 Songulara.com - All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In