PARIGI MOUTONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong meminta tambahan waktu untuk menuntaskan pembahasan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2025.
Permohonan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (9/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong dan dihadiri Wakil Bupati Parigi Moutong H. Abdul Sahid, anggota DPRD, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta insan pers dari media cetak dan elektronik.
Dalam rapat tersebut, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Arman Lawaha, menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK RI.
Menurut Arman, pembahasan tindak lanjut LHP BPK merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembahasan itu bertujuan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara akuntabel, transparan, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, selama proses pembahasan, Pansus telah melaksanakan sejumlah tahapan, mulai dari rapat internal, rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Inspektorat, serta perangkat daerah terkait.
Selain itu, Pansus juga melakukan klarifikasi terhadap rekomendasi BPK, peninjauan lapangan, serta pemeriksaan terhadap sampel pekerjaan fisik dan pengelolaan aset daerah.
Meski demikian, Arman mengakui pembahasan belum dapat diselesaikan sesuai target karena masih terdapat sejumlah kendala.
Beberapa kendala tersebut antara lain kompleksitas temuan yang memerlukan klarifikasi lebih mendalam, keterlambatan penyampaian dokumen pendukung dari sejumlah perangkat daerah, kebutuhan verifikasi lapangan terhadap pekerjaan fisik dan aset daerah, serta proses koordinasi dengan pihak ketiga dalam penyelesaian rekomendasi BPK.
“Oleh karena itu, demi menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan berkualitas serta mendukung tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, Panitia Khusus memohon persetujuan rapat paripurna untuk memberikan tambahan waktu pembahasan beberapa hari ke depan,” ujar Arman Lawaha saat membacakan laporan Pansus.
Ia berharap tambahan waktu tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan seluruh proses pembahasan secara lebih cermat sehingga rekomendasi yang dihasilkan mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan seluruh rekomendasi BPK RI dapat ditindaklanjuti secara optimal oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan menjadi bagian dari komitmen DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggung jawab.*








