PARIGI MOUTONG – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Parigi Moutong bersepakat merekomendasikan proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah senilai Rp8,7 miliar kepada aparat penegak hukum (APH).
Keputusan tersebut diambil setelah Pansus meninjau langsung bangunan yang dikerjakan oleh CV Arawan pada Kamis, 9 Juli 2026. Dalam peninjauan itu, Pansus menemukan sejumlah kerusakan pada bangunan yang belum pernah difungsikan.
Kerusakan yang ditemukan meliputi kebocoran di beberapa titik, genangan air, plafon rusak akibat rembesan, hingga dinding yang telah ditumbuhi jamur. Temuan tersebut menjadi dasar seluruh anggota Pansus untuk membawa persoalan itu dalam bentuk rekomendasi kepada APH.
Ketua Pansus LHP-BPK DPRD Parigi Moutong, Arman Lawaha, mengatakan kondisi bangunan tersebut tidak layak untuk diterima.
“Ternyata di lapangan begitu kompleks permasalahan gedung itu. Betul-betul gedung itu tidak layak untuk ditempati. Bagaimana bisa kita terima dengan keadaan seperti itu,” ungkap Arman usai peninjauan.
Menurutnya, rekomendasi kepada APH merupakan sikap bersama seluruh anggota Pansus setelah melihat langsung kondisi bangunan.
“Sudah tidak ada lagi kompromi. Gedung dengan kondisi seperti ini tidak layak diterima,” tegasnya.
Sekretaris Pansus LHP-BPK DPRD Parigi Moutong, Fathia, mengatakan hasil peninjauan menemukan kebocoran yang menyebabkan air merembes hingga merusak plafon bangunan.
Selain itu, area kafetaria di lantai atas tergenang air menyerupai kolam karena tidak memiliki saluran pembuangan.
Meski demikian, Pansus tetap mendorong agar gedung layanan perpustakaan yang dibangun menggunakan anggaran miliaran rupiah tersebut dapat segera dimanfaatkan masyarakat setelah seluruh kekurangan diperbaiki.
Karena itu, Pansus akan kembali menggelar rapat dengan menghadirkan pihak perencana, konsultan pengawas, dan penyedia jasa konstruksi untuk mencari solusi sekaligus meminta pertanggungjawaban atas hasil pekerjaan.
“Karena sudah didorong untuk segera dimanfaatkan. Apakah dia bersedia memperbaiki itu, atau bagaimana. Kita lihat lagi pertemuan kedua, mudah-mudahan dia mau perbaiki, karena masih dalam masa pemeliharaan,” katanya.
Anggota Pansus LHP-BPK DPRD Parigi Moutong, Adnyana Wirawan, mengaku prihatin melihat kondisi gedung yang dibangun dengan anggaran Rp8,7 miliar tersebut.
Menurutnya, bangunan itu seharusnya menjadi fasilitas yang menunjang dunia pendidikan, bukan justru mengalami kerusakan sebelum digunakan.
“Kami dari Pansus melihat situasi terkini, ternyata luar biasa. Artinya dikerjakan asal-asalan, bahkan kalau mau bicara ekstrem, amburadul,” tegasnya.
Ia menilai alasan kesalahan perencanaan tidak dapat menjadi pembenaran atas kerusakan yang terjadi pada bangunan yang belum pernah dimanfaatkan.
“Kita tidak melihat perencanaan, yang kerjanya siapa? Kami dari fungsi pengawasan, miris hati kita. Kalau begini pola kerja orang yang dipercaya sebagai pengguna anggaran di daerah, wajar kami DPRD marah,” tegasnya.
Adnyana mengatakan, dari tampilan luar bangunan terlihat baik, tetapi kondisi bagian dalam justru jauh dari harapan.
“Kalau sampai rakyat melihat situasi di situ, mereka tidak mau tahu. Yang ingin mereka tahu kalau sudah seperti itu, siapa yang kerja, bagaimana pekerjaannya. Haknya Pemda menerima pekerjaan sesuai dengan kontrak dan anggaran. Artinya, dengan Rp8,7 miliar anggaran itu besar sekali,” ujarnya.
Menurutnya, pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia jasa dilakukan secara asal-asalan dan tidak boleh dibiarkan.
“Saya marah sekali saat peninjauan tadi. Makanya, kami Pansus sepakat tidak boleh dibiarkan orang yang kerja di Parigi Moutong asal-asalan, siapa pun dia,” pungkasnya.*









Comments 2