PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memperingatkan seluruh pangkalan dan pengecer gas subsidi Elpiji 3 kilogram agar tidak menaikkan harga di luar ketentuan. Pemkab menegaskan siap mencabut izin usaha bagi pangkalan yang terbukti melanggar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID), menegaskan bahwa pengawasan distribusi dan harga gas subsidi kini menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
“Kami ingatkan kepada seluruh pangkalan dan pengecer, jangan coba-coba menaikkan harga di luar aturan. Gas subsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan untuk mencari keuntungan berlebih,” tegasnya, Minggu (22/02/2026).
Menurutnya, gas elpiji 3 kilogram merupakan komoditas bersubsidi yang penggunaannya telah diatur pemerintah. Karena itu, praktik penimbunan maupun permainan harga tidak akan ditolerir.
Ia menyatakan, Pemkab akan memperkuat pengawasan lapangan melalui koordinasi lintas sektor bersama OPD teknis dan instansi terkait. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha akan diberlakukan.
“Kalau ada pangkalan yang melanggar dan tetap membandel, kami tidak akan ragu mencabut izinnya. Ini komitmen kami menjaga stabilitas harga dan melindungi masyarakat,” ujarnya.
Pemkab menilai tindakan tegas diperlukan untuk mencegah lonjakan harga yang dapat merugikan masyarakat sekaligus memicu tekanan inflasi daerah.*








