PARIGI MOUTONG – Sekretaris Sangulara Sulawesi Tengah, Riswan B. Ismail, menyoroti kembali molornya proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan daerah senilai Rp8,7 miliar di Kabupaten Parigi Moutong yang kini memasuki adendum kedua sejak 9 Februari 2026.
Menurutnya, Aparat Penegak Hukum (APH) perlu menunjukkan fakta pengawalan terhadap proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut.
“Harusnya dari awal. Kan sudah dikatakan kejaksaan waktu itu mereka akan kawal. Sekarang apa fakta pengawalan mereka?” imbuhnya.
Ia menilai berbagai persoalan dalam proses pembangunan masih terus terjadi tanpa tindakan tegas.
“Padahal seharusnya APH sudah melakukan langkah pemeriksaan, menelusuri penyebab keterlambatan pembangunan. Ini kan bukan kelemahan dari birokrasinya, tapi kemampuan penyedia jasa konstruksi yang menjadi penghambat. Harusnya dibedah dari proses tender, apakah diarahkan dan sebagainya. Mesti tuntas,” tukasnya.
Riswan menegaskan, publik perlu melihat bentuk pengawasan yang konkret agar pembangunan infrastruktur berjalan baik dan tepat waktu.
“Jangan nanti gaduh baru ada perhatian, ada statement lagi. Kalau cuma statement, kita juga bisa lebih tajam dari mereka,” tegasnya.
Ia juga meminta Bupati Parigi Moutong mengambil langkah tegas, termasuk menerapkan sanksi administratif terhadap penyedia jasa apabila diperlukan.
“Pak Bupati harus ambil langkah tegas. Blacklist saja perusahaannya, yang penting pembangunan tetap jalan. Kita minta ketegasan, ambil tindakan supaya tidak berpolemik terus,” pungkasnya.
Diketahui, proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan daerah tersebut sebelumnya telah mendapat perpanjangan waktu selama 50 hari sejak 14 Desember 2025 hingga 2 Februari 2026 melalui adendum pertama. Berdasarkan data hingga 2 Februari 2026, progres pembangunan gedung layanan perpustakaan daerah baru mencapai 98,0652 persen atau masih menyisakan deviasi sebesar 1,9348 persen.
Hingga akhir masa perpanjangan pertama, keterlambatan disebabkan material kaca yang mengalami kesalahan pengukuran sehingga penyedia jasa harus melakukan pemesanan ulang. Selain pemasangan kaca, pekerjaan kanopi belum dapat diselesaikan karena menunggu pemasangan kaca terlebih dahulu.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyebutkan bahwa pemberian adendum kedua telah melalui konsultasi dengan sejumlah pihak terkait, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah. Pihak penyedia menargetkan pekerjaan rampung sebelum bulan suci Ramadan atau sebelum masa adendum kedua berakhir.*








