PARIGI MOUTONG – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menggelar rapat pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu 2024.
“Berdasarkan tahapan, rapat pleno DPSHP terbuka digelar dari tingkat desa pada 7-8 Mei 2023 dan tingkat kecamatan sejak 9-10 Mei 2023,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, Dirwan Korompot, di Parigi, Rabu, 10 Mei 2023.
Menurutnya, sejak jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) 327.625 jiwa diumumkan pada 12-25 April 2023, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan selama 21 hari, sejak 12 April 2023 hingga 2 Mei 2023.
Dengan dibukanya masa tanggapan tersebut, kata dia, terdapat nama-nama warga memenuhi syarat sebagai wajib pilih yang dilaporkan tak terakomodir dalam DPS.
Bahkan, ada pula kekeliruan dalam penulisan beberapa elemen data, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dalam DPS tersebut.
“Berbagai tanggapan itu, diperbaikan dan ditetapkan kembali dalam rapat pleno DPSHP yang digelar di tingkat kecamatan saat ini,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam rapat pleno DPSHP yang dilaksanakan di tingkat desa dan kecamatan, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan PPK mengundang perwakilan Partai Politik (Parpol), Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) hingga Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
Usai tahapan tersebut, KPU Parigi Moutong akan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan DPSHP tingkat kabupaten pada 11 Mei 2023.
Kemungkinan, kata dia, jumlah DPS yang telah ditetapkan sebelumnya, akan bertambah atau berkurang usai dilakukan perbaikan.
“Karena pemilih yang meninggal dunia pada masa pengumuman, telah dikeluarkan dari saat masa perbaikan DPS. Begitu juga data warga pindah domisili atau ganda,” pungkasnya.*