Songulara
No Result
View All Result
  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Regulasi Baru, Dana BOS 2023 Dicairkan dalam 2 Tahap

Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
28 Januari 2023
Waktu Membaca: 1 min baca
Redaksi SongularaolehRedaksi Songulara
28 Januari 2023

PARIGI MOUTONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong mengungkapkan, mekanisme pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2023 akan dilakukan dalam dua tahap.

“Secara garis besar, sesuai regulasi terbaru, penyaluran dana BOS dilakukan dua tahap. Berbeda dengan tahun sebelumnya, yang dibagi menjadi tiga tahap,” kata Kepala Bidang menajemen SMP, Intje Pina, di Parigi, Kamis, (27/1).

Menurutnya, pencairan dilakukan dengan pembagian 50 persen tahap pertama, dan 50 persen tahap kedua dari total dana BOS masing-masing sekolah.

Kemudian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (Silpa), akan mempengaruhi total dana BOS yang akan dicairkan sekolah ditahap pertama tahun ini.

“Misalnya, disatu sekolah mendapatkan dana BOS sebesar Rp 100 juta. Karena ada Silpa Rp 10 juta, pencairan ditahap pertama akan berkurang menjadi Rp 40 juta, dan Rp 50 juta ditahap kedua,” jelasnya.

Olehnya, ia mengimbau, pada seluruh sekolah sebagai penerima BOS, agar membelanjakan dananya untuk berbagai kegiatan penunjang proses belajar dan mengajar, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) yang ditetapkan.

Rencananya, kata dia, penyaluran dana BOS akan dilakukan pada Februari 2023, bersamaan Juknis pengelolaan dana diterbitkan.

Saat ini, seluruh sekolah ditingkat SD hingga SMP sedang melengkapi laporan pertanggungjawaban tahap tiga dana BOS 2022.

Kelengkapan laporan pertanggungjawaban tersebut, menjadi tahapan penting untuk proses pencairan BOS tahap pertama di 2023.

“Kalau ini, sudah direkonsiliasi laporannya, jika tidak ada silpa akan dilaporkan lagi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parigi Moutong, berikut juga aplikasnya,” kata dia.

Dia menekankan, bagi sekolah yang belum juga melengkapi laporan pertanggungjawaban tahap 3 2022, dipastikan tidak akan menerima dana BOS tahap satu 2023.

Intje Pina berharap, pengelolaan dana BOS seluruh sekolah di Kabupaten Parigi Moutong, semakin baik ke depan serta sesuai dengan Juknis.

“Kami harapkan, segala ketentuan dalam pengelolaan dana BOS ditaati. Sehingga meminimalisir kesalahan administrasi dan mencegah pelanggaran hukum,” pungkasnya. *theopini

Tag: Bantuan Operasional Sekolah (BOS)Dana BosDinas Pendidikan dan KebudayaanDISDIKBUDDisdikbud Parigi Moutong
ShareTweetKirim
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Sebelum

Samsurizal Minta Kepsek Realisasikan Perintah Presiden

Sesudah

Parigi Moutong Dapat Kucuran Dana Desa Rp 233 Miliar

TerkaitPostingan

DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investor

DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investors

21 Juli 2026
Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

21 Juli 2026
Program Stunting DASHAT dan Minlok DP3AP2KB Masuk Temuan BPK, DPRD Minta Inspeksi Khusus

Program Stunting DASHAT dan Minlok DP3AP2KB Masuk Temuan BPK, DPRD Minta Inspeksi Khusus

17 Juli 2026
Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

14 Juli 2026
Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

13 Juli 2026
Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

13 Juli 2026

Pilihan Editor

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 234 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

22 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 79 km BaratDaya KAB-SUKABUMI-JABAR

19 Juli 2026
Program Stunting DASHAT dan Minlok DP3AP2KB Masuk Temuan BPK, DPRD Minta Inspeksi Khusus

Program Stunting DASHAT dan Minlok DP3AP2KB Masuk Temuan BPK, DPRD Minta Inspeksi Khusus

17 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 198 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

16 Juli 2026
Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

21 Juli 2026

Artikel Terkini

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 234 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

22 Juli 2026
DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investor

DPRD Parigi Moutong Minta Pemda Utamakan Kompetensi Asosiasi Nelayan dalam Kerja Sama Investors

21 Juli 2026
Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

Fraksi Perindo Soroti Efektivitas Belanja dalam Pertanggungjawaban APBD 2025

21 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 79 km BaratDaya KAB-SUKABUMI-JABAR

19 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 146 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

18 Juli 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

  • Masuk
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In