Songulara
No Result
View All Result
  • Login
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • EKONOMI
  • SPORT
  • LAINNYA
    • Kesehatan
    • Unik
    • Pariwisata
No Result
View All Result
Songulara
No Result
View All Result
Home Daerah

Sofiana : Juknis BPUM 2021 lebih Ketat

Redaksi SongularabyRedaksi Songulara
6 April 2021
Reading Time: 2 mins read
Redaksi SongularabyRedaksi Songulara
6 April 2021

PARIGI – Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 jauh lebih ketat dibanding dengan juknis pelaksanaan bantuan serupa tahun lalu.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Parigi Moutong, Sofiana Pandean mengatakan, bila sebelumnya syaratnya hanya menunjukkan KTP, namun tahun ini ditambah beberapa item lagi.

Salah satu diantaranya adalah menunjukkan surat keterangan usaha yang ditanda tangani oleh Pemerintah Desa atau kelurahan setempat.

Ini dimaksudkan agar yang benar benar menerima adalah mereka para pelaku usaha yang sebenarnya dan menghadapi kendala usaha selama masa pandemi Covid19 atau yang terdampak.

Persyaratan itupun sekaligus menjawab beberapa kritikan banyak pihak pada proses penyerahan bantuan sebelumnya, dimana sebagian penerima BPUM ini disinyalir bukan penerima sebenarnya atau tidak memiliki usaha apapun.

Persyaratan lainnya yakni para penerima adalah mereka-mereka yang tidak memiliki kredit di bank seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kemudian pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan TNI maupun pensiunan Polri serta penerima bantuan langsung seperti PKH dan bantuan sosial lainnya juga tidak diperkenankan sebagai penerima.

“Jadi harus benar-benar pelaku usaha yang menerima, makanya ini saya sampaikan berdasarkan juknis yang kami terima terkait BPUM tahun 2021 yang sebelumnya dilaksanakan di Luwuk. Sesuai juknis, beberapa persayaratan itulah yang akan dijalankan,” terangnya kepada Songulara, Rabu (6/4) di ruang kerjanya.

Masih terkait dengan bantuan itu, saat ini pihaknya tengah melakukan prosesi pengimputan data usulan penerima bantuan tahun 2021.

Sebelumnya, usai menghadiri rakor di Luwuk, ia telah melaporkan hal tersebut ke Wakil Bupati Parigi Moutong, dan Wabup menginstruksikan untuk mensosialisasikan perihal bantuan ini ke seluruh kecamatan dan desa yang ada di wilayah Parigi Moutong.

“Kita sudah menyurat ke seluruh pemerintah kecamatan untuk mensosialisasikan penerimaan serta persyaratan apa saja yang dibutuhkan saat pelaksanaan pendistribusian bantuan nantinya,”.

Proses pengumpulan data juga sementara dilaksanakan, dan untuk pengumpulan data ini dilakukan dengan pembagian 4 zona.

“Tahun lalu kita mengusulkan 24 ribu lebih dan teralisasi 17 ribu lebih. Pengumpulan data terbuka untuk pelaku usaha yang ada di Parigi Moutong, termasuk bagi mereka yang sudah pernah menerima tahun lalu. Hanya saja kita upayakan memprioritaskan para pelaku usaha yang belum sempat mendapatkan bantuan tahun lalu,” terangnya.

Bagi pelaku usaha yang sudah pernah menerima bantuan serupa juga masih dimungkinkan untuk memasukkan berkas, namun terlebih dahulu harus memenuhi beberapa persyaratan yang diatur sesuai dengan juknis BPUM tahun 2021.

Batas akhir pemasukkan data untuk Kabupaten Parigi Moutong tambahnya hingga 20 April mendatang, sementara untuk kapan realisasi bantuan masih belum bisa dipastikan.

ShareTweet
Tags: Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)Dinas Koperasi dan UMKM
Redaksi Songulara

Redaksi Songulara

Previous Post

Wabup Terima Penyuntikan Vaksin Covid 19 Tahap Pertama

Next Post

DP3AP2KAB Perdana Lakukan Pendataan Keluarga 2021

Related Posts

Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum
Daerah

Dua Addendum Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar Jadi Sorotan, Pansus Minta Dokumen Addendum

14 Juli 2026
Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru
Daerah

Pansus DPRD Dalami Temuan BPK, Dinkes Sebut Selisih Harga Obat Dipicu Aturan Baru

13 Juli 2026
Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik
Daerah

Sengketa Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar, Dua Addendum Berbeda Picu Polemik

13 Juli 2026
Dekranasda Parigi Moutong Bawa Motif Bomba Saga ke Panggung Nasional
Daerah

Dekranasda Parigi Moutong Bawa Motif Bomba Saga ke Panggung Nasional

11 Juli 2026
Sepanjang 2025 Tercatat 67 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, DP3AP2KB Perkuat Upaya Pencegahan
Daerah

Sepanjang 2025 Tercatat 67 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

9 Juli 2026
Next Post

DP3AP2KAB Perdana Lakukan Pendataan Keluarga 2021

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Cerdas Mendidik

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

No Result
View All Result
  • Akun Saya
  • Caleg Terpilih DPRD Parigi Moutong Periode 2019-2024
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Kode Etik
  • Member Login
    • Password Reset
    • Profile
    • Profile
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 PT. SONGULARA MEDIA MANDIRI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In