DISAMPAIKAN PADA :
SIDANG PARIPURNA DPRD KABUPATEN PARIGI MOUTONG
MASA PERSIDANGAN III TAHUN SIDANG 2020
PARIGI, 21 SEPTEMBER 2020
Assalamualaikum War. Wab
Salam Sejahtera Bagi Kita Semua
Om Swasti Astu
Yth. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Parigi Moutong
Yth. Wakil Ketua Dan Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong
Yth. Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong
Yth. Para Staf Ahli Bupati, Staf Ahli DPRD, Asisten, Kepala Dinas dan Kepala Badan
Yth. Sekretaris DPRD dan Kepala Bagian dijajaran Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Yth. Para Wartawan Media Cetak dan Media Elektronik
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, oleh karena ijinnya sehingga kita semua dapat menghadiri Rapat Paripurna DPRD yang sangat mulia ini dengan agenda Penjelasan Bupati Parigi Moutong atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2020 pada masa persidangan III tahun sidang 2020.
Pertama-tama Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Seluruh Anggota Dewan yang terhormat atas sinergitas yang telah terjalin dengan baik selama ini antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, sehingga pada saat ini sampai kepada rangkaian proses Penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong

Tahun Anggaran 2020 yang pada Rapat Paripurna beberapa waktu yang lalu telah kami awali dengan penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUA-PPAS Perubahan) dapat dilaksanakan, semoga kita semua diberikan kekuatan sekaligus kebesaran hati untuk dapat menyelesaikan rangkaian agenda yang telah ditetapkan hingga nantinya persetujuan RANPERDA tentang Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2020 dapat selesai sesuai dengan jadwal dengan tetap memperhatikan kualitas dokumen baik secara sistematika dan secara substansi.
Rapat Paripurna Yang Terhormat Dan Hadirin Yang Saya Muliakan…..
Selanjutnya, pada kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa Bencana Nasional Non Alam, Covid-19 menyebabkan terjadi perubahan secara masive terhadap Kerangka Ekonomi Daerah. Perubahan Kerangka Ekonomi Daerah menyebabkan terjadi Perubahan Program/Kegiatan pada tahun 2020 ini. dasar Perubahan Kerangka Ekonomi Daerah terangkum dalam :
- Undang-Undang nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara;
- Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional;
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 76/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Cadangan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020; dan
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020.
Beberapa peraturan tadi menyebabkan daerah wajib melakukan :
- Refocusing dan relokasi program/kegiatan untuk mendukung penanganan pandemi covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau daerah; dan
- Perubahan struktur perekonomian daerah menyebabkan terjadinya perubahan target-target makro daerah dikarenakan menyesuaikan dengan kerangka ekonomi daerah yang nmengalami koreksi mendalam.
Rapat Paripurna Yang Terhormat Dan Seluruh Hadirin Yang Saya Muliakan
Berikutnya, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pada Pasal 154 dan 155 Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolan Keuangan Daerah sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011 yang mengatur bahwa Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan Perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut.
- Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya.
- Kedua, keaadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
- Ketiga, anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus digunakan.
Berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong akan melaksanakan Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 yang secara umum didasarkan pada penggunaan anggaran lebih tahun sebelumnya dengan mekanisme pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta penyesuaian kegiatan-kegiatan pada perangkat daerah. Demi percepatan pencapaian target-target kinerja dalam RPJMD dengan tetap memperhatikan arahan dan pedoman dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan covid-19, perbaikan ekonomi daerah dan jaring pengaman sosial.

Rapat Paripurna Yang Terhormat Dan Hadirin Yang Saya Muliakan
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ini disusun untuk mengakomodir Rencana Kegiatan dan Keuangan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan yang tidak termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 sehingga hasilnya nanti dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
Dalam penyusunan perubahan anggaran tahun 2020, sesuai struktur APBD Perubahan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong telah menargetkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Parigi Moutong antara lain;
- PERUBAHAN KEBIJAKAN PENDAPATAN DAERAH
Memperhatikan kondisi aktual Kinerja Ekonomi Daerah dan Nasional serta memperhatikan realisasi APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2020, terutama dari sisi Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan, maka Kebijakan Pendapatan Perubahan APDB Kabupaten Parigi Moutong pada Perubahan Tahun Anggaran 2020 diperkirakan mengalami penurunan 8,5% atau sebesar Rp.119.397.264.154,36 (seratus sembilan belas milyar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus enam puluh empat ribu seratus lima puluh empat koma tiga enam rupiah) sehingga menjadi Rp.1.533.035.607.238,04 (satu trilyun lima ratus tiga puluh tiga milyar tiga puluh lima juta enam ratus tujuh ribu dua ratus tiga puluh delapan koma nol empat rupiah) penurunan tersebut diantaranya disebabkan oleh kebijakan pembatasan sosial yang secara tidak langsung berdampak pada aktivitas ekonomi yang menjadi sumber pajak maupun retribusi daerah, selanjutnya, secara rinci dapat diuraikan sebagai berikut :
- Pos Pendapatan Asli Daerah (PAD) diasumsikan mengalami kenaikan 0,39% atau sebesar 468.488.526,44 (empat ratus enam puluh delapan juta empat ratus delapan puluh delapan ribu lima ratus dua puluh enam koma empat empat rupiah) menjadi Rp.122.071.468.132,44 (seratus dua puluh dua milyar tujuh puluh satu juta empat ratus enam puluh delapan seratus tiga puluh dua koma empat empat rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
A. Pos Pajak Daerah diasumsikan turun 6,4% atau sebesar Rp.1.044.000.000,00 (satu milyar empat puluh empat juta rupiah) menjadi Rp.15.231.000.000,00 (lima belas milyar dua ratus tiga puluh satu juta rupiah) dikarenakan :
– Pajak hotel dan pajak restoran diasumsikan turun sehubungan dengan adanya penundaan sementara proses penagihan pajak.
– PPJ diasumsikan turun sehubungan dengan adanya subsidi 100% daya 450 KWH dan subsidi 50% untuk daya 900 KWH.
– Perubahan target pajak hiburan terkait adanya pandemi covid-19 yang tidak memungkinkan adanya keramaian dan kerumunan.
B. Pos Retribusi Daerah diasumsikan naik 38,33% atau sebesar Rp.2.573.396.060,00 (dua milyar lima ratus tujuh puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu enam puluh rupiah) sehingga menjadi Rp.9.287.596.060,00 (sembilan milyar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu enam puluh rupiah) karena adanya kenaikan pada pos kesehatan.
C. Pos Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp.1.658.666.406,00 (satu milyar enam ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh enam ribu empat ratus enam rupiah).
D. Pos Hasil Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah diasumsikan turun 1,1% sebesar Rp.1.060.907.533,56 (satu milyar enam puluh juta sembilan ratus tujuh ribu lima ratus tiga puluh tiga rupiah) menjadi Rp.95.894.205.666,44 (sembilan puluh lima milyar delapan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus lima ribu enam ratus enam puluh enam koma empat empat rupiah).
2. Pos dana perimbangan diasumsikan mengalami penurunan 10,56% atau sebesar Rp.129.215.763.000,00 (Seratus dua puluh sembilan milyar dua ratus lima belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah) menjadi Rp.1.094.074.457.000,00 (satu trilyun sembilan puluh empat juta tujuh puluh empat ribu empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) karena adanya penyesuaian pada komponen Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus serta penyesuaian Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak yaitu Bagi Hasil Dari Pungutan Hasil sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peratuaran Presiden Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
3. Sedangkan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, yang terdiri dari Pendapatan Hibah, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi, Dana Penyesuaian dan Bantuan Keuangan Provinsi, secara akumulasi mengalami kenaikan 3,04% atau sebesar Rp.9.350.010.319,20 (sembilan milyar tiga ratus lima puluh juta sepuluh ribu tiga ratus sembilan belas komadua rupiah) menjadi Rp.316.889.682.105,60 (tiga ratus enam belas milyar delapan ratus delapan puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh dua ribu seratus lima koma enam rupiah) disebabkan karena adanya penyesuaian pendapatan daerah yang sah yang terdiri dari dana hibah, yang sebelumnya tidak ditarget, di Anggaran Perubahan dimasukkan target dengan meliaht realisasi yang sudah tercapai serta dana bagi hasil provinsi ditambahkan dari target yaitu kurang salur tahun sebelumnya yang akan di terima tahun ini.
Rapat Paripurna Yang Terhormat Dan Hadirin Yang Saya Muliakan
1.PERUBAHAN KEBIJAKAN BELANJA DAERAH
Pada Kebijakan Umum Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2020, Belanja Daerah mengalami penurunan 4,31% atau sebesar Rp.75.276.792.216,45 (tujuh puluh lima milyar dua ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu dua ratus enam belas koma empat lima rupiah) dari total Belanja Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2020, sehingga menjadi Rp.1.670.372.372.489,95 (satu trilyun enam ratus tujuh puluh milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan koma sembilan lima rupiah) hal ini disebabkan oleh Kebijakan Pemerintah yang mewajibkan setiap daerah untuk melakukan Realokasi dan Refocusing Belanja Daerah. Adapun rincian Perubahan Kebijakan Belanja Daerah dapat kami jelaskan sebagai berikut :
- Kebijakan Belanja Tidak Langsung
Belanja Tidak Langsung pada Perubahan APBD Tahun 2020 meningkat sebesar Rp.33.550.910.338,18 (tiga puluh tiga milyar lima ratus lima puluh juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga ratus tiga puluh delapan koma satu delapan rupiah) sehinga total Belanja Tidak Langsung menjadi sebesar Rp.1.076.709.984.183,31 (satu trilyun tujuh puluh enam milyar tujuh ratus sembilan juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu seratus delapan puluh tiga koma tiga satu rupiah) Kebijakan Perubahan Belanja Tidak Langsung pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :
A. Belanja Pegawai mengalami kenaikan sebagai sebesar Rp.12.798.864.669,13 (dua belas milyar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus enam puluh empat ribu enam ratus enam puluh sembilan koma satu tiga rupiah) perubahan dikarenakan penyesuaian kebutuhan Belanja Gaji dan Tunjanagn PNS Daerah, Kepala Daerah, DPRD berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 44 Tahun 2020.
B. Belanja Hibah mengalami kenaikan sebesar Rp.2.512.902.630,00 (dua milyar lima ratus dua belas juta sembilan ratus dua juta enam ratus tiga puluh rupiah) penyesuaian Belnja BagiHasil Provinsi, Kabupaten, Desa berkurang sebagai akibat penyesuaian target penerimaan pendapatan.
C. Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa mengalami penurunan sebesar Rp.202.247.450,00 (dua ratus dua juta dua ratus empat puluh tujuh empat ratus lima puluh rupiah) sehingga total belanja sebesar Rp.2.096.672.550,00 (dua milyar sembilan puluh enam juuta enam ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus lima puluh rupiah) akibat penyesuaian dari Perpres Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2020,sebagai dasar atas Perubahan Dana Perimbangan tahun 2020.
D. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa dan Partai Politik mengalami penurunan sebesar Rp.7.314.227.816,00 (tujuh milyar tiga ratus empat belas juta dua ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus enam belas rupiah) sehingga total belanja sebesar Rp.332.526.400.304,00 (tiga ratus tiga puluh dua milyar lima ratus dua puluh enam juta empat ratus ribu tiga ratus empat rupiah).
E. Belanja Tidak Terduga mengalami kenaikan sebesar Rp.25.755.618.305,05 (dua puluh lima milyar tujuh ratus lima puluh lima juta enam ratus delapan belas ribu tiga ratus lima nol lima rupiah) Belanja Tidak Terduga bertambah sebagai penyesuaian akibat pandemi covid-19 dan penanganan musibah banjir di beberapa wilayah Kabupaten Parigi Moutong dengan mempertimbangkan realisasi sampai dengan triwulan kedua tahun 2020.
- Kebijakan Belanja Langsung
Jumlah Belanja Langsung pada Perubahan APBD tahun 2020 mengalami penurunan sebesar Rp.108.827.702.554,63 (seratus delapan milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus dua ribu lima ratus lima puluh empat koma enam tiga rupiah) sehingga total Belanja Langsung menjadi Rp.593.662.388.306,64 (lima ratus sembilan puluh tiga milyar enam ratus enam puluh dua juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus enam koma enam empat rupiah) dibandingkan pada Belanja Langsung sebelum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.702.490.090.861,27 (tujuh ratus dua milyar empat ratus sembilan puluh juta sembilan puluh ribu delapan ratus enam puluh satu koma dua tujuh rupiah) dengan uraian sebagai berikut :
A. Belanja Pegawai mengalami penurunan sebesar Rp.9.555.116.169,82 (sembilan milyar lima ratus lima puluh lima juta seratus enam belas ribu seratus enam puluh sembilan koma delapan dua) sehingga total Belanja Pegawai menjadi Rp.51.709.830.830,18 (lima puluh satu milyar tujuh ratus sembilan juta delapan ratus tiga puluh ribu delapan ratus tiga puluh koma satu delapan rupiah).
B. Belanja Barang dan Jasa Mengalami Penurunan sebesar Rp.97.547.694.813,58 (sembilan puluh tujuh milyar lima ratus empat puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus tiga belas koma lima delapan rupiah) sehingga menjadi Rp.291.718.367.577,21 (dua ratus sembilan puluh satu milyar tujuh ratus delapan belas juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh tujuh koma dua satu rupiah).
C. Belanja Modal Mengalami penurunan sebesar Rp.1.724.891.571,23 (satu milyar tujuh ratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh satu koma dua tiga rupiah) sehingga menjadi Rp.250.234.189.899,25 (dua ratus lima puluh milyar dua ratus tiga puluh empat juta seratus delapan puluh sembilan ribu deapan ratus sembilan puluh sembilan koma dua lima rupiah).
Dari uraian Kebijakan Pendapatan dan Belanja tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa pada Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2020 mengalami defisit belanja sebesar Rp.137.336.765.251,91 (seratus tiga puluh tujuh milyar tiga ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima puluh satu koma sembilan satu rupiah) yang disebabkan karena Proyeksi Pendapatan Rp.1.533.035.607.238,04 (satu trilyun lima ratus tiga puluh tiga milyar tiga puluh lima juta enam ratus tujuh ribu dua ratus tiga puluh delapan koma nol empat rupiah) lebih kecil dibandingkan dengan proyeksi belanja Rp.1.670.372.372.489,95 (satu trilyun enam ratus tujuh puluh milyar tiga ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus delapan puluh sembilan koma sembilan lima rupiah).
Rapat Paripurna Yang Terhormat Dan Hadirin Yang Saya Muliakan
1. PERUBAHAN KEBIJAKAN PEMBIAYAAN DAERAH
Pada Penerimaan Pembiayaan, Perubahan Anggaran Pembiayaan menyesuaikan dengan laporan realisasi APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2019 yang telah di audit oleh BPK dengan rincian sebagai berikut :
1. Peningkatan Penerimaan Pembiayaan, dari sebelumnya Rp.95.616.293.314,00 (sembilan puluh lima milyar enam ratus enam belas juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu tiga ratus empat belas rupiah) menjadi sebesar Rp.138.976.765.251,91 (seratus tiga puluh delapan milyar sembilan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima puluh satu koma sembilan satu rupiah) atau meningkat sebesar Rp.43.360.471.937,91 (empat puluh tiga milyar tiga ratus enam puluh juta empat ratus tujuh puluh satu sembilan ratus tiga puluh tujuh koma sembilan satu rupiah), yang berasal dari peningkatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Penerimaan pembiayaan diarahkan untuk membiayai pengeluaran pembiayaan serta menutup defisit belanja.
2. Pengeluaran pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 mengalami perubahan dari sebelumnya Rp.2.400.000.000,00 (dua milyar empat ratus juta rupiah) menjadi sebesar Rp.1.640.000.000,00 (satu milyar enam ratus empat puluh juta rupiah) mengalami penurunan sebesar Rp.760.000.000,00 (tujuh ratus enam puluh juta rupiah).
Dari uraian tersebut diatas, Pembiayaan Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 mengalami Surplus Pembiayaan sebesar Rp.137.336.765.251,91 (seratus tiga puluh tujuh milyar tiga ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh lima ribu dua ratus limapuluh satu koma sembilan satu rupiah), surplus pembiayaan ini dipergunakan untuk menutup defisit Belanja Daerah sebesar Rp.137.336.765.251,91 (seratus tiga puluh tujuh milyar tiga ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus enam puluh lima ribu dua ratus limapuluh satu koma sembilan satu rupiah) sehingga kondisi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 adalah anggaran berimbang.
Rapat Paripurna Yang Terhormat Dan Hadirin Yang Saya Muliakan
Demikian penjelesan Bupati Parigi Moutong atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2020 yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini, untuk proses APBD Perubahan selanjutnya akan disempurnakan melalui konsultasi Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta OPD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama sudah dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong mengingat rentang waktu yang sangat terbatas.
Sekian dan terima kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam sejahtera untuk kita sekalian
Om santi santi santi om
Wakil Bupati Parigi Moutong
H. BADRUN NGGAI
Advertorial ini dipublikasikan oleh : Bagian Pemerintahan Umum Setda Parigi Moutong