PARIGI MOUTONG – Pendapatan daerah dalam APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Parigi Moutong mengalami penurunan hingga mencapai 8,5 persen atau sekitar Rp119,3 miliar. Hal ini menyebabkan pendapatan daerah dalam APBD-P Tahun 2020 menjadi Rp1,533 triliun. Penurunan itu diantaranya disebabkan kebijakan pembatasan sosial yang secara tidak langsung berdampak pada aktivitas ekonomi yang menjadi sumber pajak maupun retribusi daerah.
Hal itu diungkapkan Wakil Bupati, Badrun Nggai dalam rapat paripurna DPRD, Senin (21/9).
Begitupun halnya dengan belanja daerah, menurut Wabup Badrun Nggai, juga mengalami penurunan hingga mencapai 4,31 persen atau sebesar Rp75,2 miliar. Penurunan itu menyebabkan angka belanja daerah dalam APBD-P Tahun 2020 menjadi Rp1,670 triliun.
Wabup Badrun Nggai menjelaskan, berdasarkan kebijakan pendapatan dan belanja daerah tersebut, APBD-P Tahun 2020 mengalami defisit belanja senilai Rp137 miliar lebih. Hal ini dikarenakan proyeksi pendapatan senilai Rp1,533 Triliun lebih kecil dibandingkan proyeksi belanja senilai RpRp1,670 triliun.
Namun, pembiayaan daerah pada APBD-P Tahun 2020 ini kata Badrun, mengalami surplus senilai Rp137,3 miliar. Dengan demikian kata Badrun, surplus pembiayaan ini menutupi defisit belanja senilai Rp137,3 miliar.
“Sehingga kondisi APBD-P Tahun 2020 ini berimbang,” kata Badrun.
Lanjut Wabup Badrun Nggai mengatakan, bencana alam nasional non alam, yakni Covid-19 menyebabkan terjadi perubahan secara massif terhadap kerangka ekonomi daerah. Sehingga, menyebabkan terjadi perubahan program atau kegiatan pada tahun 2020 ini. Pemkab akan melaksanakan penyusunan APBD Perubahan Tahun 2020.
“Secara umum perubahan APBD didasarkan pada penggunaan anggaran lebih tahun sebelumnya dengan mekanisme pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja,” ujarnya. IMUT